Diduga Mengantuk, Pengendara Minibus Nopol L 1330 NM Kecelakaan di Pamekasan

Foto: Minibus Nopol L 1330 NM yang Kecelakaan di Pamekasan
1807
ad

MEMOonline.co.id. Pamekasan - Kecelakaan tunggal terjadi di Jl. Raya Panglegur, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, pada Rabu 03/05/2023. Sekitar pukul 08.00 WIB.

Dilansir dari Karimata.Net, AIPTU Moh Ahyar, Banit Gakkum Satlantas polres Pamekasan menjelaskan kecelakaan melibatkan kendaraan minibus Nopol L 1330 NM yang dikendarai Fajariyatul Sulistiyawati (35) warga Desa Bulay, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan.

"Kendaraan yang dikemudikan Fajariyatul Sulistiyawati melaju dari arah Pamekasan ke Sampang, sampai di lokasi oleng ke kanan dan menabrak pot pembatas jalan serta tiang PJU," Ungkapnya kepada media, Rabu 30/03/2023.

Pihaknya menyebut kecelakaan tunggal tersebut terjadi karena diduga pengemudi mengantuk dan menyebabkan pengemudi meninggal dunia di RSUD Pamekasan. Akibat laka kerugian material ditaksir mencapai Rp 20.000.000.

Hasil pantauan tim MEMO. Akibat dari kecelakaan tersebut kemacetan mengular panjang di Jl. Panglegur Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan. Mulai dari depan makam pahlawan hingga RSUD Pamekasan.

Penulis     :    Wahid

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Surabaya- Ratusan demonstran dari Gerakan Arek Suroboyo (GAS), gabungan komunitas ojek online, buruh, mahasiswa, dan warga Surabaya...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep menyerahkan penetapan pemenangan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati terpilih...

MEMOonline.co.id, Lumajang- LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) DPC Kabupaten Lumajang, menerima data RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok)...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada 2024 yang diajukan pasangan calon (Paslon) 01, Ali Fikri -...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Dugaan tambang pasir illegal di Kabupaten Lumajang kembali mencuat. Masyarakat meminta, aparat penegak hukum menindak...

Komentar