Foto: Pelaku dan barang bukti kasus pencabulan di Pulau Kangean saat diamankan Polres Sumenep
Foto: Pelaku dan barang bukti kasus pencabulan di Pulau Kangean saat diamankan Polres Sumenep
MEMOonline.co.id. Sumenep - Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi - saksi, pelaku pencabulan anak dibawah umur di Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diamankan Polsek Kangean.
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko melalui Kasi Humas AKP Widiarti menyebut, jika pelaku dijetahui bernama ME (73), warga Desa Angon-Angon, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.
"Pelaku diamankan di rumahnya pada tanggal 15 April 2023 lalu," kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Selasa (02/05/2023).
Menurutnya, kejadian kasus tersebut bermula saat Bunga (Bukan Nama Sebenarnya) 11 tahun berjalan kaki hendak kerumah temannya.
Namun, ditengah perjalanan, Bunga langsung dihampiri dan ditarik oleh pelaku ME.
Selanjutnya Bunga dibawa ME kerumahnya dengan mulut dibekap.
Sehingga korban tidak bisa berteriak dan hanya bisa menangis.
Sementara ME yang sudah kebelet ingin meluapkan nafsu syahwatnya, langsung melancarkan aksi bejatnya kepada korban didalam kamarnya.
"Seraya melancarkan aksinya, pelaku mengancam korban jika tidak boleh memberitahukan kepada orang lain," papar Widi.
Setelah itu, korban melaporkan kasus yang menimpanya kepada orangtuanya.
"Mendengar pengakuan anaknya, ibunya langsung ke Polsek Kangean untuk melaporkan kejadian pencabulan," terangnya.
Menindak lanjuti laporan tersebut, Polsek Kangean Polres Sumenep bergerak cepat dengan mengamankan ME dan barang bukti berupa satu stel pakaian anak-anak warna kuning, satu potong celana dalam warna merah muda, satu potong baju kemeja lengan pendek warna ungu, satu potong sarung warna putih kombinasi warna abu-abu, satu potong celana pendek warna hitam dan satu potong sprei warna merah motif kembang.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ME dijerat dengan pasal 81 ayat (1), (2) dan atau pasal 82 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Penulis : Gita Larasati
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak