
MEMOonline.co.id. Sampang - Dua orang pria berinisial AM (43), dan ME (23), harus berurusan dengan polisi.
Kedua pria tersebut berhasil ditangkap Satreskoba Polres Sampang, saat kedapatan membawa narkoba jenis sabu, di Jl. Raya Desa Banyuates, Sampang, Madura, Jawa Timur, Sabtu (25/3/2023).
Berdasarkan informasi, aksi penangkapan tersebut dilakukan saat malam pertama bulan ramadhan, ketika berlangsungnya sholat tarawih.
"Keduanya berhasil ditangkap Reskoba pada Rabu (22/03/2023) malam, sekira pukul 19.30 wib," ujar Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto, Jumat (24/03) malam.
Kata dia, identitas kedua pelaku berinisial AM asal warga Desa Paopale Daya, Ketapang, sedangkan inisial ME asal warga Jl.Raden Segoro, Desa Nepa, Banyuates, Sampang.
"Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti plastik klip bening, berisi ±0,45 gram, oleh pelaku dijatuhkan ke tanah," ujar Sujianto
Selain mengamankan barang bukti sabu, imbuh Sujianto, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor, merk Yamaha N-Max warna biru tanpa nopol.
Saat itu kata Sujianto, kedua pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Sampang, untuk diproses lebih lanjut.
"kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1, Jo pasal 132 ayat 1, Subs pasal 112 ayat 1, Jo pasal 132 ayat 1, UUD RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika," pungkas dia.
Penulis : Fathur
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak