
MEMOonline.co.id. Sumenep - Sat Samapta Polres Sumenep berhasil menyita ratusan minuman keras (miras) dari berbagai jenis merk di dua tempat, Jumat (14/03/2023).
Kedua tempat yang berhasil dilakukan penggerebekan tersebut yaitu Dusun Semtanih, RT 009/ RW 003, Desa Juluk, Kecamatan Saronggi dan Dusun Jesa’an, Desa Aeng Bejeh Kenik, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, Madura.
“Razia dilakukan pada hari Kamis tanggal 23 Maret 2023, sekitar pukul 20.30 WIB sampai 22.00 WIB,” kata Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, SH.
Pihaknya menambahkan, selain barang bukti yang diamankan, pihaknya juga mengamankan 2 orang pemilik berinisial JL kelahiran 1997 warga Karang Cempaka Kecamatan Bluto dan ID warga Desa Juluk, Kecamatan Saronggi.
Kemudian, kedua pemilik berikut barang bukti diamankan di Polres Sumenep guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sebagai informasi, penggerebekan dilakukan saat personel Sat Samapta yang dipimpin Kasubnit II Dalmas Aipda Purwanto melaksanakan patroli mendapatkan laporan dari masyarakat di Dusun Semtanih, Desa Juluk, Kecamatan Saronggi dan Dusun jesa’an, Desa Aeng bejeh kenik, Kecamatan Bluto, yang mengatakan terdapat aktivitas jual beli miras.
“Dari laporan tersebut personel melaksanakan razia ke TKP. Ternyata benar di 2 lokasi ditemukan puluhan miras berbagai merek” ucap Humas Polres Sumenep.
Penulis : Elok Andriani
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak