Tiga Oknum Linmas Penganiaya Tahanan Anak Di Shelter Milik Pemkot Surabaya Ditangkap Polisi

Foto: tiga tersangka penganiayaan anak di shelter milik Pemkot Surabaya
229
ad

MEMOonline.co.id. Surabaya - Polrestabes Surabaya akhinya memenuhi janjinya bahwa pelaku oknum linmas yang menganiaya seorang tahan anak di Shelter milik Pemkot Surabaya. pada 25 Februari 2023, menetapkan tiga orang pelakunya.

Tiga orang yang ditetapkan tersangka itu berinisial. BGS alias Bagus, RM alias Rama dan MR alias Miro. meraka ditangkap setalah polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas kasus dugaan penganiayaan di shelter tempat penitipan anak yang berlokasi di Jalan Gayung Kebonsari No 58, Surabaya.

"Kami mendapatkan laporan bahwa di tahanan anak ada terjadi tindak pidana kekerasan atau penganiayaan sehingga anggota kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan tiga orang tersangka ini." kata AKBP Mirzal Maulana Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya. Jum'at (10/03).

lebih lanjut, Mirzal menjelaskan sebelumnya bahwa Korban yang ditahan disana dibujuk tersangka BGS untuk hisap rokok, namun korban menolak. Korban dipaksa kembali dan ketiga kalinya korban mengambil rokok yang disodorkan oleh tersangka BGS.

"Namun sebelum sampai menyulut rokok, korban langsung dipukul menggunakan tangan kanan oleh tersangka BGS mengenai pelipis kiri korban." Jelas Mirzal Maulana.

Sementara perantersangka tersangka RM untuk menyuruh korban melakukan kegiatan merayap, berguling, skotjam, roll sehingga sekujur badan korban kotor, begitu kotor korban oleh pelaku dibawa kekamar mandi.

"Namun, saat akan dimandikan oleh pelaku RM, korban dipukul dengan menggunakan selang air berulang-ulang kali ke bagian punggung hingga membekas." ujarnya.

Perilaku para tersangka itu tak berhenti disitu, meraka ini juga menyuruh korban duduk di lantai depan Ruang Makan, tersangka MR berdalih akan merukiyah korban dengan dibacakan ayat suci alquran dan menyuruh membuka mata untuk digurah dengan bajrah.

"Korban disuruh pelaku untuk membuka mata kemudian dioles dengan serbuk bajrah ke mata korban dengan menggunakan jari tangan kanan tersangka MR. selanjutnya tersamgka disuruh pergi ke shenter untuk membersihkan matanya yang merah." tambahnya.

Setelah korban merasakan perih akibat diberi serbuk itu, Mirzal Maulana menambahkan kemudian orang tuanya datang bersama penyidik Polsek Karangpilang untuk mengambil korban karena akan diperiksakan di Bapas terkait kasus Pencurian.

"Selain tiga tersangka kami juga amankan barang bukti yang saat ini sudah disita berupa, satu roll slang air warna biru panjang 8 meter." imbuhnya.

Pihaknya juga masih berkoordinasi dengan pihak DP3A untuk mendapatkan CCTV yang ada sebagai barang bukti atas kasus penganiayaan yang dilakukan oleh para tersangka ini.

"Mirzal mengatakan tersangka juga akan dijerat dengan Pasal 80 UU No 35 Tahun 2004 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak, Acmana kurungan 3 tahun penjara." pungkasnya.

Penulis     :    Reporter : Pendik

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Pelaksanaan Kalender Event yang digelar Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur melalui Diaspora setempat,...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Ngatmini (50) warga Dusun Sriti Desa Sumber Urip Pronojiwo Lumajang, dievakuasi petugas gabungan TNI Polri dibantu warga...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Ketua DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, Abdul Hamid Ali Munir, mengajak seluruh masyarakat memanfaatkan Ketua DPRD...

MEMOonline.co.id, Trenggalek- Bima Wahyu Syahputra atau yang lebih dikenal Bima adalah seorang travel content creator asal Indonesia yang lahir di...

MEMOonline.co.id- Rasa cemas saya pun sulit untuk sekedar diredakan, apalagi hendak dihilangkan, atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) jika tidak...

Komentar