Spesialis Maling Kabel AC di Hi-Tech Mall Surabaya Ditangkap Polisi

Foto: Dua Spesialis pelaku pencurian kabel AC di Hi-Tech Mall, Surabaya. Rabu (22/02).
2616
ad

MEMOonline.co.id. Surabaya - Unit Reskrim Polsek Tambaksari, Polrestabes Surabaya kembali menangkap seorang pria yang diduga telah melakukan pencurian kabel AC di Lantai Dasar Ruang Panel AC Hi-Tech Mall, Jalan Kusuma Bangsa No. 116-118 Surabaya, Jum'at 17 Februari 2023 sekira jam 19.30 Wib.

Pelaku pencurian kabel AC itu diketahui dua orang yaitu berinisial MHJ (37) warga Jalan Kebondalem 3/3 Surabaya dan AR (42) warga Jalan Kenjeran 5/7-c Surabaya.

"Kedunya ditangkap setalah menindak lanjuti laporan dari korban, MBJ (51) asal Wonosari wetan 2-a/20 Surabaya." kata Iptu Agus Suprayogi kanit Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya. Rabu (22/02).

lanjut Agus Suprayogi, mewakili Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayu Aji. menjelaskan awalnya nggota telah melakukan kring serse disekitar lokasi dan melihat gelagat seorang pria yang sangat mencurigakan.

"Dengan kecurigaan itu kami beserta anggota opsnal langusng melakukan penangkapan serta menggasak para pelaku dan ditemukan barang bukti kabel tembaga yang dicurigai bukan miliknya." jelas dia.

Masih kata Agus, Setalah diintrograsi tersangka mengaku bahwa dirinya telah melakukan pencurian kabel AC dengan panjang kurang lebih 16x7 M di Ruang panel, kebel AC oleh pelaku dipotong menggunakan gunting plat dan alat lainnya.

"Tersangka juga mengaku bahwa keduanya ini sudah dua kali beraksi melakukan pencurian kabel AC di Lantai Dasar Ruang Panel AC Hi-Tech Mall, Jl. Kusuma Bangsa No. 116-118 Surabaya. namun baru ketiganya meraka berhasil kita tangkap." ujarnya.

tambah Agus Suprayogi, selain menangkap keduanya. pihaknya juga menyita barang bukti berupa 1 buah Tang, 1 buah Silet Carter, 1 buah Gunting Pemotong Plat, 1 Unit Sepeda Motor Honda Vario warna hitam No Pol L 6754 CE (sarana), 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter warna Hitam merah No Pol L 3068 AR, 3 Buah Tas Warna Hitam, 2 buah HP dan 50 biji potongan kulit pelindung tembaga.

"Sementara kerugian korban diperkirakan mencapai kurang lebih ratusan juta dan akibat dari perbuatanya tersangka kini sudah mendekam dalam penjara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya." imbuhnya.

Selain menahan tersangka. Agus mengatakan kami juga akan terus kembangkan pelaku dan dimana dia menjual barang hasil curian tersebut. semoga pelaku ini menunjukan tempat dimana ia menjual kabel tambaga tersebut.

"Tersangka juga akan kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya hukuman maksimal 9 tahun penjara." pungkasnya.

Penulis     :    Pendik

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Sumenep- Semangat kebersamaan, kedisiplinan, dan pembentukan karakter mewarnai pelaksanaan Kemah HIMMAH ke-51 yang diselenggarakan...

MEMOonline.co.id. Lumajang-‎ Dinas Perizinan dan Satpol PP Kabupaten Lumajang bersama jajaran Forkopimca melakukan inspeksi mendadak ke CV Surya...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Festival Tete Masa 2026 di Desa Juluk, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, berlangsung meriah sejak 28 Juni hingga 5...

MEMOonline.co.id. Probolinggo-Jangan sampai menjadi bagian dari peredaran rokok ilegal. Kenali ciri-cirinya dan laporkan jika...

MEMOonline.co.id. Jakarta- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka peluang kolaborasi dengan GERTANUSA Foundation untuk memperkuat...

Komentar