Motif Pembunuhan Suami Terhadap Istri di Sapeken Diungkap Polres Sumenep

Foto: Kapolres Sumenep Akbp Edo Satya Kentriko.,S.H.,S.I.K.,M.H
1697
ad

MEMOonline.co.id. Sumenep - Kasus pembunuhan yang menimpa seorang perempuan asal Dusun Korma, Desa Pagerungan Kecil, Kecamatan/Pulau Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil diungkap Polres Sumenep.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, peristiwa nahas tersebut menimpa korban berinisial MR warga Desa Saseel, Kecamatan/Pulau Sapeken, yang dibunuh suaminya sendiri pada Selasa, (7/3/2023) sekira pukul 19.30 WIB. Peristiwa itu terjadi di Pelabuhan Batu Dusun Korma, Desa Pagerungan Kecil.

Pengungkapan kasus pembunuhan itu berawal dari adanya laporan orang hilang ke Polsek Sapeken sehingga kemudian Kapolres Sumenep, Akbp Edo Satya Kentriko melakukan penindakan lanjutan dengan membentuk tim khusus untuk berangkat ke wilayah hukum Polsek Sapeken dan melakukan penyelidikan.

Tim Polres Sumenep dipimpin Kasat Reskrim melakukan interogasi terhadap beberapa saksi, termasuk saksi terduga pelaku.

"Dari beberapa keterangan saksi dan terduga pelaku, tim menemukan sebuah kejanggalan dari alibi-alibi terduga yang tidak sesuai dengan saksi lainnya," kata Kapolres Sumenep, Rabu, (22/5/2023).

Lebih lanjut, Kapolres Sumenep mengatakan, terlapor CN (pelaku pembunuhan terhadap istrinya) mengakui perbuatannya telah membunuh MR.

"Tim lalu melakukan rekonstruksi di sekitar TKP, tempat awal meninggalnya korban," paparnya.

Setelah melakukan rekonstruksi diketahui bahwa, keesokan harinya, yakni pada 8/2/2023, sekira pukul 03.00 WIB, terduga pelaku kembali mengambil jasad korban untuk dipindah dan dikubur di sebuah pantai tak jauh dari TKP awal.

"Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 18 Februari 2023, tim bersama tim medis melakukan penggalian dan melakukan autopsi luar terhadap jasad korban," tambahnya.

Lebih lanjut, Kapolres Sumenep mengatakan bahwa pelaku tega melakukan perbuatan keji itu diduga karena tersinggung dan sakit hati pada MR yang mengatakan akan pergi ke Bali bersama selingkuhannya, dan mengganggap CN bukan lagi suaminya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain atau pembunuhan.

Penulis     :    Elok Andriani

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Jember- Pemerintah Desa (Pemdes) Pakusari, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember, menggelar Pesta Rakyat dalam rangka memperingati...

MEMOonline.co.id. Probolinggo- Bupati Probolinggo dr. Mohammad Haris menegaskan bahwa keberhasilan pelayanan kesehatan tidak semestinya diukur dari...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Komunitas Indonesia Journalist Center (IJC) resmi dibentuk di Kabupaten...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menunjukkan komitmennya meningkatkan pelayanan transportasi bagi masyarakat...

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Dewan Koordinator Wilayah Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu JAYA Malang Raya, GRIB JAYA Malang Raya, menggelar aksi...

Komentar