Foto: tersangka Jordi saat dipemerkan kesejulah media oleh polisi di Mapolsek Kenjeran Surabaya
Foto: tersangka Jordi saat dipemerkan kesejulah media oleh polisi di Mapolsek Kenjeran Surabaya
MEMOonline.co.id. Surabaya - Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya merilis terduga pelaku penipuan dengan penggelapan sepeda motor milik majikannya, Angga (32) asal Platuk Donomulyo, pada Hari Kamis (26/01).
Pria bernama Jordi (23) asal Ambengan Selatan Karya 2 Surabaya ini ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polsek Kenjeran. setalah laporan dari korban, angga (32) asal platuk donomulyo surabaya. dan di bantu oleh beberapa orang yang mengaku dari wartwan.
Kapolsek Kenjeran Kompol Ardi Purboyo mengatakan tersangka. Pada hari minggu 18 desember 2022, sekitar pukul 07.00 Wib datang kerumah korban dengan meminta pekerjaan, korban kemudian diberikan pekerjaan untuk pelaku dengan berjualan patol keliling. Korban memfasilitasi Sepeda motor, gerobak dan dandang serta LPG 3 kg.
"Namun, menurut pengkuan korban pekerjaan yang diberikan kepada pelaku ini malah dimanfaatkan dengan cara dijual sepeda motor milik korban untuk kepentingan pribadinya sendiri." Jelas Ardi. Jum'at (27/01).
Lanjut menurut Ardi, tersangka menjual motor Honda Supra dengan Nopol. L. 2398- FV. milik korban Beserta tombongnya yang saat itu dibantu pelaku YE, DPO (daftar pencarian orang).
"Jordi kita tangkap dirumah kos-nya di Jalan Ambengan Selatan Karya 2 Surabaya saat berkumpul dengan istri dan anaknya. Selanjutnya jordi dibawa kepolsek untuk dilakukan proses penyidikan lebih." Ungkapnya.
Jordi (pelaku) ini tidak bisa di hubungi bahkan blokir WA. Korban sehingga kasusnya dilaporkan kepolsek Kenjeran dan langsung ditindak lanjuti oleh petugas dengan dilakukan penangkapan.
"Tersangka, Jordi kita tangkap dirumah kos-nya di jalan Jalan Ambengan selatan karya 2 surabaya saat berkumpul dengan istri dan anaknya. Selanjutnya jordi dibawa kepolsek untuk dilakukan proses penyidikan lebih." Ujarnya.
Ardi menambahkan, dari berang buti yang diamankan adalah 1 set panci (dandang) beserta tutupnya, 3 buah botol plastic beserta tutupnya dengan 2 warna orange, 1 buah centong, 1 buah buku bpkb sepeda motor honda supra warna hitam no pol: l-2398- fv
"Atas perbiatanya, tersangka juga akan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan penggelapan yang ancaman hukuman 4 tahun penjara." Tutupnya.
Sementara istri pelaku, Novi memgaku bahwa penangkapan suaminya oleh petugas kepolisian itu tidak sesui dengan apa yang dilihat pada saat kejadian. Suami saya ditangkap pertama kali oleh seorang wartwan yang mengaku mendapingi korban,
Setelah suami saya ditangkap oleh meraka, baru polisi yang berpakaian rapi datang dan mengamankan suami saya dengan cara yang baik, herannya saya, saat polisi datang kenapa meraka, korban dan wartwan ini malah mau memborgol suami saya.
"Untung saya meminta pertolongan kepada komandan yang pakai hem putih untuk tidak memborgol suami saya sehingga bapak yang pakai hem putih itu tidak memborgolnya." Jelas Novi.
Lanjut, novi juga menceritakan tentang sepeda motor milik korban, jordi suami saya memang kerja jual pentol. Namun yang menjual sepeda itu bukan jordi, tetapi suami ibu kandung saya yang berinisial YE.
"YE dengan saya hanya sebatas bapak sambung yang saat itu. suami saya datang kerumah YE untuk meminjam uang lantaran anaknya sedang sakit panas." Kata Novi sambil menagis denga menggendong buah hatinya.
Dalam pantauan media ini. Pada hari Selasa kemaren (24/01) Pelaku saat itu terlihat turun dari mobil milik polisi didepan halam mapolsek kenjeran, pelaku yang dikawal petugas, korban serta ada sejumlah wartwan itu terlihat di bawa keatas di ruang penyidk.
Sememtara pelaku saat itu terlihat tidak mau dipisah dengan buah hatinya. Meski pelaku harus menjalani proses penyidikan diatas ruang penyidik.
Penulis : Reporter : pendik
Editor : Udiens
Publisher : Satrio Pininggit