Foto: tersangka dan barang buktinya saat diamankan oleh petugas kepolsek Tegalsari Surabaya
Foto: tersangka dan barang buktinya saat diamankan oleh petugas kepolsek Tegalsari Surabaya
MEMOonline.co.id. Surabaya - Rumah kos di Jalan Dukuh Kupang Surabaya yang digrebek oleh Polisi. Pada Selasa lalu. 03 Januari 2023, rupanya dijadikan peredaran atau tempat transaksi sabu sabu.
Dari penggerebekan didalam rumah, Unit Reskrim Polsek Tegalsari, Polrestabes Surabaya berhasil menangkap satu orang tersangka, SM (33) asal Jalan. Kedinding lor, Kelurahan Tanah kali kedinding Kecamatan Kenjeran. kota Surabaya.
"Selain mengamankan tersangka, kami juga temukan barang bukti berupa sabu sabu sebanyak 6 (enam) poket yang sudah dikemas dalam plastik kecil transparan." Kata Kanit Reskrim Polsek Tegalsari AKP Marji Wibowo. Minggu (15/01).
Lanjut, Marji menjelaskan, dari penagkapan tersangka ini berdasarkan dari informasi masyarakat bahwa di rumah kos jalan Dukuh Kupang Surabaya kerap kali dijadikan transaksi atau jual beli sabu.
"Untuk memastikan kebenarnya, petugas yang berpakaian preman langsung menuju lokasi dan disana petugas melihat seorang pria yang diduga sebagai pengedar tersebut." Jelas.
Masih kata Marji, setalah ditangkap dan dilakukan penggeledahan didalam kamar kos ditemukan enam poket sabu dengan berat total 1,85 gram.
"Tak hanya sabu, dari dalam kamar kos tersangka saat dilakukan penggeledahan juga di temukan 1 buah sekrup yang terbuat dari plastik warna ungu dan 1 buah timbangan elektrik merk Camry." Ungkapnya.
Dalam kasus peredaran gelap Narkotika jenis sabu sabu ini. Pihanya masih belum memberikan keterangan pasti soal dari mana barang haram tersebut didapat oleh tersangka.
"Kami masih dalami soal barang tersebut, dan pelaku masih dilakukan pengembangan terhadap pelaku lainya yaitu bandar besarnya." Imbuhnya.
Tersangka berikut barang buktinya diamankan dan dibawa ke Polsek Tegalsari Surabaya untuk menjalani proses peyidikan lebih lanjut.
"Sementara tersangka sendiri sudah kami jebloskan kedalam penjara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya." Pungkasnya.
Penulis : Reporter : pendik
Editor : Udiens
Publisher : Satrio Pininggit