Foto: Proyek paving ke pertanian warga.
Foto: Proyek paving ke pertanian warga.
MEMOonline.co.id. Jember - Proyek pemasangan paving blok di Dusun Begeleden, Desa Karangsono, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Jember, patut diduga proyek siluman. Sabtu 14/1/2023.
Pasalnya, proyek pembangunan jalan pavingisasi di jalan pertanian sawah milik warga setempat tidak dilengkapi dengan papan nama
Data yang himpun awak media, pembangunan kerapatan paving dari tiap-tiap blok sangat renggang, maka kualitas proyek sangat diragukan kualitasnya.
Tidak hanya itu, salah seorang berinisial ZL menyebut, sesuai aturan, pelaksanaan proyek pembangunan yang menggunakan uang negara wajib memasang papan nama.
Lebih lanjut, sehingga, jika salah satu syarat utama ini tidak terpenuhi, menurutnya, pekerjaan tersebut patut dipertanyakan dan melanggar aturan yang ada.
“Bahwa dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 dan Perpres No 70 tahu 2012, tertuang terkait kewajiban memasang papan nama proyek. Serta, dalam aturan tersebut mengatur regulasi setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek,”ujarnya
ZL menjelaskan, pada papan nama tersebut, diantaranya akan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, dan nilai kontrak, serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek tersebut.
Selain menyangkut aturan, ZL dan beberapa warga lainnya, juga mempertanyakan mengenai spesifikasi teknik (spektek) dan struktur hitungan bangunan.
“Bukan hanya tak bertuan, tapi kami juga masih mempertanyakan kualitas dan mutu bangunan tersebut. Apakah itu sesuai dengan spek dan struktur hitungan bangunan, ini juga bisa disangka menyalahi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),
Sementara itu, Kepala Desa Karangsono, belum bisa diminta konfirmasi, ketika didatangi ke kantor dan rumahnya ia tidak ada ditempat, Kamis (12/1).
Penulis : Zainullah
Editor : Udiens
Publisher : Satrio Pininggit