Brigade 571 Kembali Geruduk BPN Sumenep, Pertanyakan Keabsahan SHM di Atas Lahan Negara dan Pantai Laut

Foto: Tim Brigade 571 TMP Madura saat melakukan Audiensi ke BPN Sumenep
71
ad

MEMOonline.co.id. Sumenep- Tim Brigade 571 Trisula Macan Putih (TMP) Wilayah Madura kembali menggelar audiensi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep, Kamis (6/8/2026).

Audiensi ini merupakan yang ketiga kalinya dan bertujuan mempertanyakan proses penerbitan sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diduga bermasalah.

Dalam audiensi tersebut, Tim Brigade 571 mempertanyakan penerbitan SHM yang mereka duga tidak sesuai dengan objek tanah di lapangan, termasuk dugaan tidak adanya penentuan titik koordinat secara akurat sebelum sertifikat diterbitkan.

Menurut Sarkawi, penanggung jawab Tim Brigade 571, awalnya terdapat permohonan hak atas sebidang tanah negara yang diajukan pada 31 Oktober 1991 untuk peruntukan tambak.

Permohonan tersebut kemudian diproses hingga terbit SHM Nomor 730 pada 11 Desember 1997 dengan luas 13.950 meter persegi atas nama Ajeng Maimuna, istri almarhum H. Marsadik.

Selanjutnya, kata Sarkawi, kepemilikan tanah tersebut beralih kepada Sri Sumarlina Ningsih melalui proses jual beli pada 12 November 2009.

Tim Brigade 571 menduga objek tanah yang disertifikatkan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

Mereka mengklaim lokasi tersebut berada di kawasan pesisir Pantai Gersik Putih, Dusun Padu Rekso, Kecamatan Kalianget, yang menurut mereka sebagian merupakan kawasan pantai atau laut.

Selain SHM Nomor 730, Tim Brigade 571 juga mempertanyakan penerbitan SHM Nomor 302 dan 303 yang disebut-sebut terbit pada 2009.

Mereka menduga sertifikat tersebut juga berada di atas lahan negara maupun kawasan pantai yang menjadi kewenangan pemerintah melalui instansi terkait.

Sarkawi juga menyinggung keberadaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang dibangun di lokasi tersebut.

Menurutnya, apabila bangunan berada di kawasan pantai atau laut, maka seharusnya melalui mekanisme reklamasi dan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam audiensi itu, Tim Brigade 571 meminta BPN Sumenep menjelaskan dasar penerbitan SHM Nomor 730, 302, dan 303, termasuk titik koordinat masing-masing bidang tanah.

Kedatangan rombongan diterima langsung oleh Kepala BPN Sumenep, Wardoyo, bersama jajaran yang membidangi pengukuran dan penanganan pertanahan.

Wardoyo menyampaikan apresiasi atas masukan yang disampaikan Tim Brigade 571. Ia mengatakan pihaknya akan mempelajari seluruh dokumen dan data terkait sebelum memberikan penjelasan lebih lanjut.

"Kami meminta waktu sekitar dua minggu untuk mempelajari persoalan ini karena jajaran yang ada saat ini sebagian besar merupakan pejabat baru," ujar Wardoyo.

Sementara itu, Sarkawi berharap BPN Sumenep dapat memberikan penjelasan secara terbuka terkait proses penerbitan sejumlah SHM yang dipersoalkan tersebut, khususnya mengenai kesesuaian objek tanah dengan data administrasi dan titik koordinat di lapangan.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan dari pihak pemegang SHM maupun pihak PT Asia Madura terkait berbagai dugaan yang disampaikan Tim Brigade 571 dalam audiensi tersebut.

Penulis     :    Alvian

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Wali Kota Batu Nurochman bersama Wakil Wali Kota Heli Suyanto membuka Turnamen Catur Antar Wartawan, dan Instansi Kota...

MEMOonline.co.id. Lumajang-‎ Ancaman kebakaran hutan dan lahan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru terus dipantau ketat. Kapolres...

MEMOonline.co.id. Jember- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember menggelar Sholawat Akbar dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kabupaten...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Jajaran Polsek Padang Polres Lumajang terus mengoptimalkan peran personel Bhabinkamtibmas di lapangan guna mendukung...

Komentar