Foto: tiga tersangka berikut barang buktinya saat diamankan petugas
Foto: tiga tersangka berikut barang buktinya saat diamankan petugas
MEMOonline.co.id. Surabaya - Angota Satuan Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya kembali berhasil menangkap 3 orang yang diduga sebagai pengedar berikut pembelinya. Tiga orang yang diamankan satu diantaranya adalah seorang wanita.
Meraka berita diketahui berinisial SM (45) perempuan, FA (25) dan DD (26) seorang Laki-laki, ketiganya merupakan warga Jalan Pandegiling Surabaya,
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan ketiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini ditangkap setalah petugas mendapatkan laporan masyarakat bahwa di dalam rumah kos di Jalan Lebak Agung Surabaya kerap kali dijadikan tempat transaksi sabu sabu.
Berdasarkan laporan itu. Petugas yang berpakaian pereman langsung melakukan serangkaian penyelidikan sihingga saat dilakukan penggerebekan didalam kamar kos ditemukan tiga orang tersangka yang sedang membeli sabu." Jelas Daneil Marunduri, Sabtu (14/01).
Selain tersangka, lanjut Danil. bahwa saat di lakukan penggeledahan didalam kamar kos ditemukan barang bukti sabu sebanyak 21 poket dengan berat total 11, 2 gram.
Barang bukti yang ditemukan itu. Oleh meraka diakui adalah miliknya, sabu tersebut rupanya didapat dan dibeli dari seora bandar berinisial HBP, yang kini sudah berada ditahan milik Polrestabes Surabaya." Ungkapnya.
Daniel menambahkan, atas kasus peredaran barang haram jenis sabu ini pihaknya terus melakukan pengembangan serta mencari siapa lagi yang menjadi dalang peredaran gelap Narkotika tersebut.
"Kami pastikan semoga peredaran dan penyalah gunaan narkotika jenis sabu di Kota Surabaya ini dengan perlahan-lahan akan tenggelam sendirinya. jika masyarakat bisa bekerja sama dengan pihak kepolisian." Imbuhnya.
Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya. tiga tersangka yang satu merupakan seorang wanita ini, kini akan mendekam didalam penjara milik Polrestabes Surabaya.
Untuk para tersangka sendiri, polisi juga akan menjerat ketiganya dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,
"Dalam ancamanya hukuman bagi meraka bertiga kurang lebih diatas 10 tahun penjara." Pungkasnya Orang nomor satu di jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Penulis : Reporter : pendik
Editor : Udiens
Publisher : Satrio Pininggit