Dinsos P3A Sumenep Tepis Tudingan Minim Kepedulian pada Korban Pencabulan Masalembu

Foto: Kepala Dinsos P3A Kabupaten Sumenep Achmad Dzulkarnain bersama Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, di ruangan Humas Polres, Jumat (13/1/2023).
1833
ad

MEMOonline.co.id. Sumenep - Santer dituding tidak peduli, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Sumenep beberkan pendampingan dari korban berada di daratan hingga menjalani prosedur di Polres Sumenep, Jumat (13/1/2023).

Kepala Dinsos P3A Kabupaten Sumenep Achmad Dzulkarnain menjelaskan pihaknya telah melakukan pendampingan sesuai prosedur.

"Kami sudah melakukan pendampingan dari sejak kedatangan sampai detik ini. Sebab tugas kami jika dibutuhkan. Kalau korban tidak berkenan, kami tidak bisa memaksa," tuturnya.

Kadinsos menambahkan pihaknya sudah melakukan pendampingan dengan maksimal, bahkan ketika korban tiba di pelabuhan langsung dijemput oleh tim dari Dinsos P3A.

"Korban dijemput dengan mobil pribadi dari Dinsos. Karena prihatin korban belum makan karena sudah malam hari, tim yang dipimpin bu Kabid malah menitipkan uang jajan," kata Kadinsos P3A.

Pihaknya menepis tudingan tentang Dinsos P3A yang hanya memberikan pendampingan berupa uang jajan senilai Rp100 ribu. Sebab hingga saat ini korban tidak lepas dari pantauannya.

"Uang itu bukan dari Dinsos melainkan murni uang pribadi dari tim yakni Bu Kabid sebagai wujud empati," tuturnya.

Pihaknya berjanji akan terus melakukan pendampingan selama korban membutuhkan dalam bentuk visum ataupun jika harus melakukan pelaporan ke Polda Jatim.

Sementara itu Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menegaskan pada kasus pencabulan dengan korban "N" asal pulau Masalembu, Sumenep tersangka AN yang merupakan paman korban dan AW guru ngaji korban telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pertanggal 11 Januari 2023 kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara," ungkapnya.

Pihaknya menambahkan modus yang digunakan AN yakni meminta korban mencabut ubannya lalu diberikan sejumlah uang, kemudian dilakukan pencabulan.

Diketahui saat ini korban N masih melakukan proses di Polres Sumenep bersama Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI).

Penulis      :    Gita Larasati

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Surabaya- Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otoda) XXVIII yang dilaksanakan di Kota Surabaya pada Kamis 25 April 2024, Kementerian...

MEMOonline.co.id, Kota Bekasi- Pemerintah Kota Bekasi dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Formkopimda) Kota Bekasi menyelenggarakan upacara...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat, Kaliboto Kidul Koramil 0821/12 Jatiroto Serka...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Dalam upaya menjaga lingkungan yang bersih dan sehat, TNI dan warga Desa Karanganyar Kecamatan Yosowilangun Kabupaten...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Kapolsek Klakah AKP Khoirin Hariyanto, mengapresiasi internal PT. KAI Daop 9 khususnya Kepala Stasiun Klakah, dalam ranah...

Komentar