Dinsos P3A Sumenep Tepis Tudingan Minim Kepedulian pada Korban Pencabulan Masalembu

Foto: Kepala Dinsos P3A Kabupaten Sumenep Achmad Dzulkarnain bersama Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, di ruangan Humas Polres, Jumat (13/1/2023).
2139
ad

MEMOonline.co.id. Sumenep - Santer dituding tidak peduli, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Sumenep beberkan pendampingan dari korban berada di daratan hingga menjalani prosedur di Polres Sumenep, Jumat (13/1/2023).

Kepala Dinsos P3A Kabupaten Sumenep Achmad Dzulkarnain menjelaskan pihaknya telah melakukan pendampingan sesuai prosedur.

"Kami sudah melakukan pendampingan dari sejak kedatangan sampai detik ini. Sebab tugas kami jika dibutuhkan. Kalau korban tidak berkenan, kami tidak bisa memaksa," tuturnya.

Kadinsos menambahkan pihaknya sudah melakukan pendampingan dengan maksimal, bahkan ketika korban tiba di pelabuhan langsung dijemput oleh tim dari Dinsos P3A.

"Korban dijemput dengan mobil pribadi dari Dinsos. Karena prihatin korban belum makan karena sudah malam hari, tim yang dipimpin bu Kabid malah menitipkan uang jajan," kata Kadinsos P3A.

Pihaknya menepis tudingan tentang Dinsos P3A yang hanya memberikan pendampingan berupa uang jajan senilai Rp100 ribu. Sebab hingga saat ini korban tidak lepas dari pantauannya.

"Uang itu bukan dari Dinsos melainkan murni uang pribadi dari tim yakni Bu Kabid sebagai wujud empati," tuturnya.

Pihaknya berjanji akan terus melakukan pendampingan selama korban membutuhkan dalam bentuk visum ataupun jika harus melakukan pelaporan ke Polda Jatim.

Sementara itu Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menegaskan pada kasus pencabulan dengan korban "N" asal pulau Masalembu, Sumenep tersangka AN yang merupakan paman korban dan AW guru ngaji korban telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pertanggal 11 Januari 2023 kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara," ungkapnya.

Pihaknya menambahkan modus yang digunakan AN yakni meminta korban mencabut ubannya lalu diberikan sejumlah uang, kemudian dilakukan pencabulan.

Diketahui saat ini korban N masih melakukan proses di Polres Sumenep bersama Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI).

Penulis      :    Gita Larasati

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Sumenep- DPRD Kabupaten Sumenep membentuk panitia khusus (pansus) guna mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Setelah sempat menjadi sorotan publik akibat polemik program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), Kabupaten Sumenep...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Polres Lumajang terus mendalami dugaan keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam aktivitas penimbunan bahan...

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Polres Batu bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Jawa Timur sepakat membangun pagar pelindung...

MEMOonline.co.id. Sampang- Medco Energi Pty Ltd bersama Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) kabupaten Sampang menggelar sosialisasi kebencanaan...

Komentar