Ilustrasi Tes Narkoba Melalui Sampel Urine
Ilustrasi Tes Narkoba Melalui Sampel Urine
MEMOonline.co.id, Bekasi - Cikarang Pusat - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, mewajibkan tes narkoba bagi para peserta Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
"Jadi untuk hasil yang lebih maksimal, setiap bakal calon Kepala Desa harus melakukan pengecekan bebas narkoba. Pengecekan bukan hanya dilakukan dengan cara tes urine tetapi juga tes darah," kata Kepala Bidang Pemerintahan Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Benni Yusnandiar di Cikarang, Jumat (20/3/2018).
Menurut Benni, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pilkades. Dan dalam waktu dekat akan melakukan koordinasi dengan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Bekasi dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) setempat.
"Untuk beban atau biaya melakukan tes kesehatan tersebut berasal dari bakal calon kepala desa itu sendiri," katanya.
Hal ini adalah salah satu syarat mutlak, sebab bahaya narkotika dapat mengancam kelangsungan dalam penyelenggaraan pemerintah desa. Dan yang tak penting, adanya politik uang juga sering kali menimbulkan keresahan bagi masyarakat setempat.
Benni menambahkan, sebanyak 154 Desa di Kabupaten Bekasi akan menggelar pemilihan kepala desa secara serentak pada 26 Agustus 2018 mendatang.
Dalam pelaksanaan Pilkades nanti, setiap desa minima harus ada dua orang calon dan maksimal terdapat lima orang calon.
"Tapi bila mana terdapat lebih dari lima calon maka panitia penerima pendaftaran akan dibentuk tim independen," tambahnya.
Benni menjelaskan, hal ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan pihaknya berharap agar semua bakal calon mentaati aturan sesuai ketentuan.
“Ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, saya berharap agar semua bakal calon mentaati peraturan sesuai ketentuan,”pungkasnya. (Bam/Diens).