Foto : Beberapa Orang Yang Sedang Menunngu Antrian Di Pengadilan Agama Sumenep
Foto : Beberapa Orang Yang Sedang Menunngu Antrian Di Pengadilan Agama Sumenep
MEMOonline.co.id, Sumenep - Tingginya jumlah angka penceraian di Kabupaten Sumenep Pengadilan Agama Kabupaten Sumenep ungkap beberapa faktor yang melatarbelakangi jumlah penceraian tersebut.
Plt. Ketua Pengadilan Agama Sumenep Subhan Fauzi menyatakan, jumlah penceraian dikabupaten sumenep masuk ketegori lumayan tinggi, hal itu di pengaruhi oleh berbagai faktor.
Salah satu faktor tingginya angka tersebut disebabkan oleh keterbatasan ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Media Sosial (Medsos) dan juga adanya orang ketiga dalam keluarga tersebut (Perselingkuhan).
Selain itu pula yang terbaru adanya Pernikahan Dini, untuk kasus ini bisa dibilang masih cukup kecil, meskipun di sumenep ini tergolong cukup banyak Pernikahan Dini.
Sementara angka penceraian dikabupaten Sumenep untuk tahun 2017 sebanyak 1300 pemohon
Untuk tahun 2018 sudah ada 120 pemohon.
"Setiap harinya kami biasa memproses sekitar 24 pemohon, namun yang berhasil diputuskan sekitar 10 pemohon soalnya terkadang dari kedua belah bihak ada salah satunya yang tidak hadir", kata Subhan Fauzi selaku Plt. Ketua Pengadilan Agama Sumenep ketika ditemui dikantornya, kamis 19 april 2018.
Lanjut Subhan, ada beberapa kasus yang tidak bisa diputuskan pada hari itu dikaranakan ada satu pihak yang tidak hadir waktu gelar parkara dan juga tergantung tingkat kesulitannya dalam diputuskan.
"Setiap harinya yang mendaftar kesini untuk memproses penceraian cukup banyak mas, baik dari pihak laki ataupun dari pihak perempuan", pungkasnya. (Nafi/Diens)