MEMOonline.co.id. Pamekasan - Pemerintah Kabupaten Pamekasan gaungkan “Stop Rokok Ilegal, Melanggar UU No. 30 Tahun 2007 Pasal 50 dan 54“Ancaman Hukuman Penjara 1 – 5 Tahun penjara dan atau denda 2 kali niali Cukai atau paling banyak 10 kali nilai Cukai”
Dukung gerakan “Gempur Rokok Ilegal” dengan memberikan informasi mengenai peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar dengan cara menghubungi kantor bea cukai terdekat atau nomor 1500225.
Penulis : Wildan
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak
THIS IS AN OPTIONAL
Technology
MEMOonline.co.id. Kota Batu- Berlian Karaoke & Bar resmi menggelar Grand Opening pada Selasa, (28/7/2026). Acara pembukaan akan berlangsung mulai...
MEMOonline.co.id. Jember- Bupati Jember Muhammad Fawait bersama jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember turun langsung ke Desa Selodakon,...
MEMOonline.co.id. Sumenep- Paguyuban Pengusaha Rokok (PPR) Kabupaten Sumenep mengajak seluruh perusahaan rokok (PR) lokal memaksimalkan penyerapan...
MEMOonline.co.id. Jember- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember resmi menjalin kolaborasi strategis dengan Ikatan Alumni Universitas Airlangga (IKA...
MEMOonline.co.id. Lumajang- Di tengah berbagai tantangan yang dihadapi generasi muda, mulai dari penyalahgunaan media digital, perundungan, hingga...