“Bersama Kita Berantas Rokok Ilegal”

Foto : Iklan Stop Rokok Ilegal.
2170
ad

MEMOonline.co.id. Pamekasan - Pemerintah Kabupaten Pamekasan gaungkan “Stop Rokok Ilegal, Melanggar UU No. 30 Tahun 2007 Pasal 50 dan 54“Ancaman Hukuman Penjara 1 – 5 Tahun penjara dan atau denda 2 kali niali Cukai atau paling banyak 10 kali nilai Cukai”

Dukung gerakan “Gempur Rokok Ilegal” dengan memberikan informasi mengenai peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar dengan cara menghubungi kantor bea cukai terdekat atau nomor 1500225.

Penulis      :    Wildan

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Jember- Kecelakaan terjadi di Jalan Ahmad Yani NO 130 tepatnya di Desa Kertosari, Kecamatan Pakusari kebupaten Jember melibatkan...

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Proyek pengurangan resiko bencana Gunung Berapi di sungai aliran lahar Semeru Desa Sumberwuluh Kecamatan Candipuro...

MEMOonline.co.id. Lumajang-‎ Ketua DPC GRIB JAYA Kabupaten Lumajang, Nor Holik, menghadiri langsung acara peresmian organisasi MADAS (Madura Asli...

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Kota Batu melantik 33 pengurus Pimpinan Anak Cabang se-Kota Batu, pada Minggu...

MEMOonline.co.id. Lumajang-‎ Satreskrim Polres Lumajang Jawa Timur, berhasil mengungkap aksi pencurian motor milik warga Candipuro di teras IGD...

Komentar