Foto: Kapolres berserta jajaranya pamerkan barang bukti sabu, pil Dobel dan Pil Ektasi saat konfrensi pres
Foto: Kapolres berserta jajaranya pamerkan barang bukti sabu, pil Dobel dan Pil Ektasi saat konfrensi pres
MEMOonline.co.id. Surabaya - Sebanyak 176 juta Orang Jiwa diindonesi kembali diselamatkan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dari peredaran Narkotika jenis sabu dan Obat-obatan terlarang.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino, pihaknya pada Kamis 08 Agustus 2022 anggota pertama kali mendapatkan informasi tentang adanya peredaran gelap Narkotika jenis sabu sabu di kawasan Jalan Kalijudan Mulyorejo Surabaya.
"Setalah ditindaklanjuti, petugas berhasil menangkap satu orang tersangka yang diduga sebagai kurir atau suruhanya bernama Yudi Astono, (40) tahun dengan barang bukti sabu dan pil koplo." Kata Anton Elfrino. Rabu (02/11/2022).
Tak berhenti disistu. Masih kata Anton, Petugas terus melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya yang diduga sebagai otak peredaran barang haram tersebut.
Dengan pengakuan Yudi. Akhirnya petugas menangkap dua orang lagi dirumahnya masing-masing, yaitu Agus Wahyu Rianto, (38) warga Jalan Jolotundo Tambaksari Surabaya dan Tri Juni Farudin, (28) warga desa Madureso Kecamatan Dawar Bladong Mojokerto," jelas dia.
Lanjut, Anton Sapaanya. Barang bukti yang disita dari ketiga tersangka itu sebanyak. 35,996 kilogram narkotika jenis sabu, pil ekstasi 4.972 butir, dan pil doubel LL berlogo Y sebanyak 11.506.000 butir.
"Sementara barang bukti yang disitanya. menurutnya, kalau dijual per satu kilogram sekitar Rp 1,3 miliar. Kalau 35,996 kilogram, ya, tinggal kalikan saja," sebut orang nomer 1 di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya itu.
Anton menambahkan, ketiga tersangka ini merupakan jaringan internasional. Mereka mengirim barang dari China ke Jakarta, kemudian diedarkan ke pulau Jawa termasuk di kota Surabaya ini.
"Selanjutnya barang bukti sebanyak 35,996 kilogram narkotika jenis sabu, pil ekstasi 4.972 butir, dan pil doubel LL berlogo Y sebanyak 11.506.000 butir, kemudian semua barang bukti itu di bawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya lalu dimusnahkan dengan cara di bakar menggunakan mesin incenerator," Imbuhnya.
Selain membakarnya, pihaknya juga menjebloskan ketiga kedalam penjara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya dan meraka juga akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, DAN Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Dari Pasal itu mareka beritaga akan terancam dengan hukuman paling lama 20 tahun atau hukum mati," pungkasnya.
Anton juga menegaskan. Pihaknya terus akan melakuakan pemberatasan peredaran Narkoba di Jawa Timur, khusunya di wilayahnya hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
"Kepada masyarakat agar terus berperan aktif untuk membantu pihak kepolisian. agar bisa memutuskan mata rantai peredaran gelap Narkoba di Kota Surabaya ini," Pintanya.
Penulis : Pandik
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak