Foto: Tim Eksekusi
Foto: Tim Eksekusi
MEMOonline.co.id, Sangihe - Berdasarkan putusan Komisi Informasi Sulawesi Utara dan Penetapan Pengadilan Negeri Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe yang disaksikan oleh Pihak Kepolisian Polsek Tamako Sangihe, Pengadilan Negeri (PN) Tahuna bersama Pemantau Keuangan Negara (PKN) melakukan Eksekusi Paksa di Desa Nagha 2 Sangihe.
Demikian disampaikan Ketua Umum PKN Patar Sihotang, SH., MH., saat konferensi pers usai melakukan eksekusi paksa pada Jum'at (28/10/2022) sekira pukul 09.00 WITA.
Patar Sihotang menjelaskan bahwa upaya eksekusi paksa terpaksa dilakukan karena hasil putusan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara Nomor 013/IX/KIPROV SULUT –PSI/2021 sudah dimintakan kepada Kepala Desa atau Kapitalaung Nagha 2 secara baik-baik, namun tidak diberikan sehingga PKN melakukan upaya hukum lainnya sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi di Peradilan Umum dan Undang Undang 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi yang menyatakan bahwa Putusan Komisi Informasi dapat diminta penetapan eksekusi Pengadilan Umum.
Patar Sihotang juga menjelaskan bahwa atas Permohonan PKN kepada Ketua Pengadilan Tahuna untuk penetapan eksekusi pengadilan, maka diterbitkan Penetapan Eksekusi Nomor 01/PDT EKS –SIP/2022/PN.THN.
"Selanjutnya pada tanggal 10 Oktober 2022 dilaksanakan Anmaning atau eksekusi secara sukarela ke kantor Pengadilan Tahuna Sangihe namun Pihak Kepala Desa tidak datang menghadap Ketua Pengadilan Tahuna sehingga dilaksanakan Eksekusi Paksa seperti yang dilaksanakan hari ini," ujarnya.
Patar Sihotang juga memaparkan kronologis ekskusi paksa terpaksa dilakukan, berawal dari informasi masyarakat melalui email dan social media PKN yang menyampaikan dan menginformasikan bahwa diduga telah terjadi Penyimpangan Penggunaan Dana Desa di Desa Nagha 2 Kecamatan Tamako kabupaten Sangihe Provinsi Sulawesi Utara.
Berdasarkan informasi itu, Tim Analisis Data PKN Pusat melakukan telaah serta analisis dan diputuskan bahwa memenuhi syarat atau layak dilakukan investigasi terhadap laporan masyarakat tersebut.
Dan berdasarkan SOP, maka PKN sebelum melakukan investigasi terlebih dahulu harus mendapatkan dokumen Anggaran Perbelanjaan Desa Nagha 2 dan Laporan pertanggung jawaban LPJ APBDes sehingga PKN melakukan Permohonan Informasi sesuai mekanisme UU No.14 Tahun 2008 dan Perki 1 Tahun 2018 Tentang Standart Informasi Dana Desa.
Pada saat permintaan informasi yang PKN ajukan kepada PPID Desa Nagha 2, mereka tidak merespon dan tidak memberikan sehingga PKN mengajukan surat keberatan kepada Kepala Desa Nagha 2. Namun itu juga tidak ditanggapi sehingga dengan terpaksa PKN melakukan Upaya Hukum Sesuai dengan Perki nomor 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi.
"Maka PKN melakukan Gugatan Sengketa Informasi ke Kantor Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara di Manado," ucap Patar.
Patar Sihotang menjelaskan, setelah beberapa kali persidangan di Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara, maka Majelis Komisi Informasi memutuskan dengan Amar Putusan bahwa informasi yang dimohonkan Oleh Pemohon adalah Informasi terbuka untuk umum dan wajib disediakan dan memerintahkan Termohon [Kepala Desa ] memberikan semua Informasi yang dimohonkan Pemohon [PKN].
"Selanjutnya berdasarkan putusan Komisi Informasi, Pemohon [PKN] meminta dokumen Putusan Komisi Informasi secara sukarela. Namun pihak Perangkat Desa Nagha 2 menolak dengan alasan perintah Inspektorat untuk tidak memberikan dengan dalil sudah pernah diperiksa Inspektorat," ujarnya.
Karena pengambilan dokumen secara sukarela tidak direpson, lanjut Patar, maka PKN memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tahuna untuk melaksanakan Eksekusi Paksa sesuai degan aturan yang berlaku.
Pelaksanaan Eksekusi ini awalnya berjalan alot dan tegang karena termohon (Kepala Desa Nagha 2) tidak memberikan dengan berbagai alasan. Namun Pemohon (PKN) bertahan agar Termohon memberikan dokumen sesuai dengan yang dimaksud Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Dana Desa.
"Setelah melalui penjelasan dan menunjukkan contoh dari desa lain, maka Termohon memberikan apa yang dimohonkan oleh Pemohon, antara lain APBDes Tahun 2018 dan 2019 juga LPJ APBDes Tahun 2018 dan tahun 2019, laporan pertanggung jawaban dana Covid-19 dan Laporan Aset Desa serta Laporan pertanggung jawaban Bumdes dan Laporan Belanja barang dan jasa secara swakelola dan mengunakan pihak lainnya," ungkap Patar.
Patar menyampaikan, eksekusi dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Tahuna beranggotakan Maxi Mamanohas (Jurusita), Chatrien Baginda SH NH dan David Walukow (Panitera) dan Tim Pengaman dari Polsek Tamako. Sedangkan dari pihak Pemohon Patar Sihotang SH MH Ketua umum PKN beserta seluruh Tim PKN Kabupaten Sangihe.
"Selanjutnya dokumen diserahkan Kepala Desa atau Kapitalaung kepada Jurusita, lalu jurusita menyerahkan kepada Kami Pemohon Eksekusi dan masing-masing menandatangani Berita Acara Putusan Eksekusi Nomor 01/PDT.EKS-KIP/2022 /PN THN," terang Patar.
"Pelaksanaan eksekusi cukup banyak menyita waktu dan mengeluarkan biaya eksekusi serta perjalanan dari Jakarta ke Sangihe. Tapi demi sebuah kehormatan dan penegakan hukum dan kesejahteraan masyarakat, PKN lakukan dengan semangat dan iklas untuk berjuang demi meneruskan perjuangan para Pahlawan Republik Indonseia," tuturnya.
Patar berharap agar pelaksanaan eksekusi ini menjadi edukasi atau pembelajaran kepada seluruh para Kepala Desa/Kampong di seluruh Indonesia dan pembelajaran atau yurisprudensi kepada masyarakat khsusunya masyarakat anti korupsi dan media pers.
"Kejadian ini bisa juga diterapkan di daerah masing-masing sebagai impelementasi peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi sebagai amanat PP 43 Tahun 2018, PP 68 Tahun 1999, Permendagri Nomor 20 tahun 2018, dan amanat Presiden Jokowi yang menyatakan masyarakat wajib mengawasi dana desa yang saat ini sudah hampir 425 Triliun diberikan kepada kurang lebih 90 ribu desa di Indonesia," tegas Patar.
"Yang mana saat ini hampir 1000 Kepala Desa bermasalah dan masuk penjara karena korupsi dana desa," pungkas Patar di Tamako Sangihe.
Penulis : Bambang
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliya