Bersama Satpol PP, Bea Cukai Pamekasan Sita Ribuan Bungkus Rokok Ilegal di Sumenep

Foto: Bea Cukai dan Satpol PP saat melakukan penyitaan rokok ilegal .
2048
ad

MEMOonline.co.id. Sumenep - Bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep dan Tim, Bea Cukai Pamekasan melakukan penyitaan terhadap ribuan bungkus rokok ilegal, yang beredar di Sumenep.

Hal itu dilakukan, setelah bea cukai bersama Satpol PP Sumenep dan tim, menggelar operasi bersama ke beberapa distributor toko, jasa pengiriman, pelabuhan serta terminal yang ada di Sumenep.

Operasi bersama digelar sejak tanggal 21, 22, 26 hingga 29 September 2022.

Dalam operasi bersama yang digelar selama enam hari, Satpol PP Sumenep menemukan 47 merek rokok ilegal.

“Dari 6 hari itu, terdapat 47 merek rokok ilegal yang jumlahnya mencapai 2.551 bungkus atau 50.680 batang. Dan dari 47 merek rokok ilegal itu, sudah dilakukan penyitaan oleh bea cukai Pamekasan,” ungkap Kasatpol PP, Ach Laily Maulidy.

Laily menuturkan, penyitaan 2.551 bungkus rokok ilegal tersebut ditemukan di beberapa titik operasi, seperti pelabuhan dan toko-toko.

“Kami juga menemukan beberapa bungkus rokok di bagian jasa pengiriman. Di bungkusnya tertulis ikan teri, tapi ketika kami buka ternyata berisi rokok ilegal,” jelas Laily.

“Kalau yang di terminal, kami sempat mendapati beberapa kardus yang ketika diperiksa ada bea cukainya jadi tidak kami sita,” imbuhnya.

Kendati demikian, Laily menuturkan pihaknya terus berupaya memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya menjual rokok ilegal dengan menempelkan stiker pada toko-toko.

Dia berharap, penindakan ini bisa memberikan kesadaran tentang konsekuensi jual barang kena bea cukai serta menimbulkan efek jera bagi distributor rokok ilegal.

Regulasi terkait sanksi peredaran rokok ilegal telah diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai yang berbunyi; setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai dalam Pasal 29 Ayat (1) disebutkan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Penulis      :    Alvian

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Lumajang-‎ Ketua DPC GRIB JAYA Kabupaten Lumajang, Nor Holik, menghadiri langsung acara peresmian organisasi MADAS (Madura Asli...

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Kota Batu melantik 33 pengurus Pimpinan Anak Cabang se-Kota Batu, pada Minggu...

MEMOonline.co.id. Lumajang-‎ Satreskrim Polres Lumajang Jawa Timur, berhasil mengungkap aksi pencurian motor milik warga Candipuro di teras IGD...

MEMOonline.co.id. Jember- Warga Desa Sumberjeruk, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, dibuat heboh setelah sebuah motor diduga dicuri. Tanpa...

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Kasus pengeroyokan yang menimpa Senemi (59) warga Desa Sumberejo Kecamatan Sukodono Lumajang, polisi mengamankan dua...

Komentar