Foto : suasana saat jelang pembukaan pintu gerbang yang dalam posisi digembok
Foto : suasana saat jelang pembukaan pintu gerbang yang dalam posisi digembok
MEMOonline.co.id. Lumajang - Terjadi aksi penggembokan pintu gerbang parkir kendaraan angkut bahan produksi, di kawasan PT HKL ( Harum Kayu Lestari ) di Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang Jawa Timur.
Belum diketahui siapa pelakunya, akan tetapi hal tersebut dinilai mengganggu aktivitas produksi pabrik, yang diketahui mempekerjakan warga setempat.
Informasi dihimpun, penggembokan terjadi sejak Senin dini hari kemarin. Diduga aksi tersebut, ada kaitannya dengan sengketa yang penah terjadi di hari sebelumnya.
Pantauan di lapangan, selain digembok, di pintu gerbang terpasang banner bertuliskan 'perhatian mohon jangan dibuka sebelum resmi !!! tanah ini dalam sengketa, demi terciptanya suasana yang aman kami mohon, semua aktivitas dihentikan'. Berikutnya terpampang nomer telepon, hingga nama mengatasnamakan ahli waris.
Wahyu kuasa hukum PT HKL mengakui, jika sebelumnya pernah menerima surat somasi. Kata dia, pihaknyapun sudah melayangkan jawaban sebanyak tiga kali, menindaklanjuti somasi yang diterimanya.
Menurutnya, jika ada pihak yang mengklaim akan kepemilikan, sepatutnya menempuh jalur hukum atau melakukan gugatan. "Intinya kami dari pihak HKL selaku welcome, selalu menyambut baik siapapun yang akan berkoordinasi dengan kami. Itu kembali lagi karena sudah mengklaim suatu hak, jadi kita akan kembalikan ke jalur hukum. Kami persilahkan pada pihak - pihak yang mengklaim dirinya memiliki, kami siap dan menunggu gugatan di jalur perdata," kata Wahyu.
Wahyu menambahkan, dalam waktu ini akan mengedepankan asas musyawarah. "Barangkali ada musyawarah dari pihak - pihak terkait, silahkan kami tunggu di PT HKL. Jika terjadi deadlock, kami tunggu gugatan di pengadilan. Dengan senang hati akan kami layani," imbuhnya.
Lebih jauh Wahyu mengutarakan, jika dampak dari aksi itu, pihaknya mengaku rugi. Namun ia menganggap sebagai miskomunikasi awal. "Seharusnya ada komunikasi awal dan kami sudah menjelaskan beberapa kali, jangan melakukan hal yang bertentangan dengan hukum. Kami menginginkan semuanya itu berjalan dengan damai," tukasnya.
Mengenai langkah selanjutnya, Wahyu mengutarakan jika akan melakukan meeting terlebih dahulu dengan jajaran direksi.
Tak lama, gembok akhirnya dibuka oleh pihak PT HKL, dikawal oleh petugas gabungan TNI dan Polri, mengantisipasi terjadinya hal - hal yang tidak diinginkan.
Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka D, S.I.K M.H dilokasi mengimbau, pada pihak yang merasa ada kaitannya dengan hal tersebut, supaya tidak berbuat sesuka hati.
Kapolres mengiakan, jika memang ada pihak yang mengklaim mempunyai hak atas tanah tersebut. Padahal, jelas dia sudah beberapa kali di lakukan audiensi dan disepakati, pihak yang bersangkutan akan menempuh jalur hukum gugatan di pengadilan.
Namun realita malah sebaliknya, terjadi aksi sepihak dan cenderung ke arah perbuatan tidak menyenangkan, dan premanisme.
"Kami mendapatkan informasi, bahwa permasalahan yang terjadi di PT HKL ini sudah berjalan dalam beberapa waktu. Sekitar dua minggu sebelum juga ada warga yang demo, mengklaim lahan yang digunakan oleh PT HKL merupakan milik dari orang tuanya," ungkapnya.
Mengenai peristiwa yang ia ketahui, Kapolres mengutarakan jika sempat dilaporkan. Dugaan pelapor ( pihak yang mengaku ahli waris ) kata dia yaitu adanya kepalsuan / pemalsuan dalam proses peralihan hak.
"Yang jelas, kami mendapat laporan jika lahan parkir yang digunakan oleh perusahaan ini, digembok oleh orang yang kami belum mengetahui siapa orangnya. Namun demikian tadi tercantum nomer telepon yang bisa dihubungi. Sementara sudah kami hubungi dan belum diangkat. Maksud kami, perkara ini kan sedang diproses, tidak boleh melakukan penggembokan dan menghalangi orang beraktivitas," sebutnya.
Yang perlu dipertimbangkan kata Kapolres adalah ratusan warga setempat yang bekerja, belum lagi mobil - mobil yang harus antri mengirim bahan baku ke perusahaan.
"Jadi tidak ada yang melakukan kegiatan intimidasi pada warga negara yang lain. Kalau memang perkaranya dilaporkan, maka tunggu, kita sedang berproses. Pemalsuan yang disangkakan oleh para pelapor ini, sedang kita buktikan dan justru kita sedang membutuhkan fakta yang bisa menguatkan sangkaan daripada pelapor. Kalau misalnya tandatangan yang dipalsukan, maka aturannya adalah menguji secara laboratorium," jelas Kapolres.
Ia pun mengimbau pada siapapun yang merasa bermasalah dengan lahan tersebut, Kapolres mengaku terbuka secara hukum, dan itu diakuinya sudah dilakukan.
"Harapan kami, yang memasang ini datang kepada kami, minimal polsek dan memberikan klarifikasi maksudnya pemasangan ini maksudnya apa," kata Kapolres.
Penulis : Hermanto
Editor : Udiens
Publisher : Satrio Pininggit