Akhirnya, Pelaku Pembunuhan Sadis di Simpang Tiga Ambunten Ditangkap

Foto: Pelaku inisial HD usai diamankan Polisi
1207
ad

MEMOonline.co.id. Sumenep& Setelah sebulan lebih melakukan penyelidikan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan di simpang tiga jalan Dusun Pandan, Desa Ambunten Tengah, Kec. Ambunten, Kab. Sumenep, pada hari Kamis (28/04/2022) sekira pukul 14.45 wib.

Satreskrim Polres Sumenep yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Akp Fared Yusuf.,S.H. berhasil mengamankan satu pelaku inisial HD (50), twarga Desa Lessong Dajah, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan.

"Pelaku ditangkap didalam rumah SN, warga Desa Lessong Daya, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan," kata Kapolres Sumenep Akbp Rahman Wijaya.,S.I.K.,S.H.,M.H, Sabtu (29/04/2022).

Menurutnya, penangkapan tersebut dilakukan setelah 35 hari adanya laporan kepolisian yang masuk bernomor LP/B/03/III/2022/SPKT/POLSEK AMBUNTEN/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, tanggal 24 Maret 2022.

Sementara motif pelaku dalam menjalankan aksinya, karena pelaku PS (yang saat ini dalam pengejaran red), marah istrinya selalu digodain korban inisial S.

Akibatnya, PS mengajak (HD yang kini ditangkap) untuk membunuh S (35) warga Dusun Bajung Barat, Desa Ambunten Barat, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep.

Untuk diketahui, peristiwa nahas tersebut terjadi, saat korban bersama istrinya belanja ke pasar tumpah Desa Ambunten Tengah.

Namun saat korban dan istrinya pulang dan mampir ke tukang cukur untuk potong rambut, tiba-tiba datang 2 laki-laki tak dikenal mengendarai sepeda motor.

Dua pria tersebut kemudian menegur/menyapa korban dengan kata "RI".

Dan dijawab oleh korban "apa kak,

Kemudian pelaku berkata kembali "bekna la nyala ka bininah oreng" yang artinya "kamu menganggu istrinya orang" sambil mengeluarkan sebilah clurit lalu membacok korban.

Akibat bacokan clurit pelaku, korban dilarikan ke Puskesmas Ambunten dan meninggal dunia dengan mengalami luka robek dibagian perut sebelah kiri, luka robek di telapak sebelah kiri serta luka robek dipinggang sebelah kiri.

Saat ini pelaku HD dan barang bukti yang berhasil disita oleh kepolisian sudah diamankan ke Mapolres Sumenep guna proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil disita dan diamankan adalah satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah milik saudara PS (dalam pengejaran) , satu buah clurit, satu buah baju, celana dan jam tangan milik HD yang digunakan pada saat melakukan pembunuhan.

Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman penjara paling lama lima belas tahun penjara.

Penulis      :   Satrio

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Isma

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Lumajang- Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan bahwa pendidikan keagamaan memiliki peran strategis dalam membentuk karakter dan...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Pemerintah Kabupaten Lumajang menilai publikasi pemerintah kini tidak lagi sekadar pelengkap aktivitas birokrasi, tetapi...

MEMOonline.co.id. Jember- Kecelakaan terjadi di Jalan Ahmad Yani NO 130 tepatnya di Desa Kertosari, Kecamatan Pakusari kebupaten Jember melibatkan...

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Proyek pengurangan resiko bencana Gunung Berapi di sungai aliran lahar Semeru Desa Sumberwuluh Kecamatan Candipuro...

MEMOonline.co.id. Lumajang-‎ Ketua DPC GRIB JAYA Kabupaten Lumajang, Nor Holik, menghadiri langsung acara peresmian organisasi MADAS (Madura Asli...

Komentar