Foto Pelapor
Foto Pelapor
MEMOonline.co.id, Pamekasan - Kasus penggelapan mobil milik pengusaha Dua Putri Bersaudara Pamekasan yang bergerak dibidang jual beli dan rental mobil, digelapkan oleh salah satu perental mobilnya, yang berinisial M warga Dusun Rengoh, Desa Tambung, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Senin (09/04/2018).
Jumali, selaku pelapor menyampaikan, bahwa awalnya M merental mobil dengan perjanjian dari tanggal 20 Agustus 2015 sampai 20 September 2015, namun hingga saat ini mobil tersebut masih belum dikembalikan.
"Kami melaporkan penggelapan mobil Avanza warna merah metalik ini pada 5 Februari 2018 kemaren ke Mapolsek Pademawu, namun hingga saat ini kasus penggelapan itu tak kunjung menemukan titik temu. Padahal, tersangka M sudah dipanggil sebanyak 3 kali oleh Polsek Pademawu," kata Jumali.
Dirinya menjelaskan, dirinya sangat menyayangkan kinerja Polsek Pademawu Pamekasan, lantaran masih belom menetapkan tersangka dan unit mobil yang dirinya laporkan itu masih belom kembali padanya.
"Hingga saat ini masih unit kami masih belom kembali, padahal unit itu sudah diketahui oleh pihak Polsek Pademawu, berada di Sidoarjo," paparnya.
Lebih lanjut, Jumali mengatakan, bahwa ada indikasi main mata antara pihak Polsek Pademawu dengan pihak tersangka.
"Jika kasus penggelapan itu masih tetap dibiarkan begitu saja, maka kami akan segera menindak lanjuti kasus ini ke Mapolda Jatim, karena kami seolah-olah di buat mainan," tegasnya.
Dari kejadian itu, Jumali mengalami kerugian sebesar Rp. 115.000.000.
Kendati demikian, Kapolsek Pademawu saat hendak ditemui dikantornya pihaknya tidak ada dikantor. (Faisol)