Dua Truk Pengangkut Pupuk Bersubsidi di Sampang Diamankan Polisi

Foto : Kapolres Sampang AKBP Arman saat memberikan keterangan di Mapolres Sampang
1285
ad

MEMOonline.co.id. Sampang  - Dua truk pengangkut pupuk bersubsidi berhasil diamankan jajaran polres Sampang.

Pupuk bersubsidi yang rencananya dikirim ke luar daerah tersebut, berhasil diamankan di jalan raya Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

"Dua truk bermuatan pupuk bersubsidi tersebut berhasil diamankan di jalan raya Banyuates," kata Kapolres Sampang AKBP Arman, saat jumpa pers di Mapolres Sampang, rabu (13/4/2022).

Menurutnya, dua supir dan satu kenet berhasil kita amankan.

Supirnya berinisial MS (51), warga Ketapang Timur, dan inisial MP (29 th) warga Ketapang Laok, sementara kernetnya berinsial HD (21 th) juga warga Ketapang Laok, Kabupaten Sampang.

"Pupuk bersubsidi yang diamankan sebanyak 17 ton, dengan rincian 180 karung pupuk jenis ZA dan 160 karung pupuk jenis NPK Phonska, bertuliskan Pupuk Bersubsidi Pemerintah," terang Arman.

Kata Arman, untuk kronologisnya pada Selasa (12/04) siang sekira pukul 16.00 Wib, anggota unit Opsnal Sat Reskrim mendapat informasi.

"Menerima informasi, tentang adanya dua truk bernopol A 8775 YX dan bernopol D 8953 UA sedang bermuatan pupuk di jalan raya Gunung Kesan Kecamatan Karang Penang, disinyalir akan menyelundupkan pupuk ke luar daerah Sampang," bebernya.

Menindak lanjuti informasi tersebut, kata Arman, sekira pukul 17:30 Wib anggota Opsnal melakukan penyelidikan, kemudian sekira pukul 20:30 Wib, di TKP (jalan raya Banyuates) anggota melakukan penyekatan.

"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap surat dan muatan truk, ditemukan pupuk bersubsidi. Setelah itu, mengamankan pengemudi dan truk beserta isinya ke Mapolres Sampang," terangnya.

Arman menambahkan, Untuk pasal yang dipersangkakan yakni, Pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo Pasal 1 ke 3(e), Undang-Undang Darurat nomor 7 tahun 1995 tentang pengusutan, penuntutan, dan peradilan tindak pidana ekonomi, Sub Pasal 21 Jo Pasal 30 Peraturan Menteri Perdagangan, nomor 15/M-DAG/PER/4/2013, tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.

"Ketiganya diancam dua tahun penjara," pungkas Arman.

Penulis      :   Fathur

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Isma

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Proyek pengurangan resiko bencana Gunung Berapi di sungai aliran lahar Semeru Desa Sumberwuluh Kecamatan Candipuro...

MEMOonline.co.id. Lumajang-‎ Ketua DPC GRIB JAYA Kabupaten Lumajang, Nor Holik, menghadiri langsung acara peresmian organisasi MADAS (Madura Asli...

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Kota Batu melantik 33 pengurus Pimpinan Anak Cabang se-Kota Batu, pada Minggu...

MEMOonline.co.id. Lumajang-‎ Satreskrim Polres Lumajang Jawa Timur, berhasil mengungkap aksi pencurian motor milik warga Candipuro di teras IGD...

MEMOonline.co.id. Jember- Warga Desa Sumberjeruk, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, dibuat heboh setelah sebuah motor diduga dicuri. Tanpa...

Komentar