Proses Pembayaran Ganti Kerugian Lahan Untuk Proyek KA Cepat Jakarta-Bandung
Proses Pembayaran Ganti Kerugian Lahan Untuk Proyek KA Cepat Jakarta-Bandung
Memoonline.co.id, Bekasi-Tambun Selatan - Pembayaran ganti kerugian lahan digunakan untuk proyek Kereta api cepat Jakarta-Bandung dilanjutkan.
Sebanyak 32 bidang tanah di desa Lambangjaya kecamatan Tambun Selatan dibebaskan dan dibayar dengan nilai sebesar Rp. 25,3 Miliar, Rabu, (4/4/2018).
Pembayaran ganti kerugian lahan ini, merupakan pembayaran yang ke-dua di Kabupaten Bekasi. Setelah sebelumnya digelar di desa Cibatu kecamatan Cikarang Selatan.
“ Yang pertama di Cibatu sudah mulai dibayarkan, sekarang di Lambangjaya. Sebenarnya semua ada 60 bidang tanah, tetapi untuk hari ini baru 32 bidang dulu,” ucap Kepala Kantor BPN Kabupaten Bekasi, Deni Santo.
Luas lahan dari 32 bidang tanah itu, kata Deni, mencapai sekitar 2500 M2. Seperti halnya desa Cibatu, desa Lambangjaya merupakan titik prioritas. Karena pengerjaan konstruksinya memerlukan waktu yang lebih lama dari yang lainnya. Itu alasan mengapa pembayarannya didahulukan.
“ Selain Cibatu dan Lambangjaya, desa lain yang menjadi prioritas adalah desa Wangunharja, Danau Indah dan Pasirkonci. Meski ada yang dinyatakan prioritas, bukan berarti titik-titik yang lain tidak dilayani. Proyek KA Cepat ini melintasi 478 bidang tanah yang tersebar di 15 desa di Kabupaten Bekasi. Dan semua proses pembayaran ganti kerugiannya sedang berjalan,” ujarnya.
Pembayaran ganti kerugian di Lambangjaya diberikan kepada pemilik lahan atau ahli warisnya. Setiap bidang memiliki nilai yang berbeda dan bervariasi. Nilainya mulai dari Rp.132 juta sampai Rp. 2 miliar. Harga tersebut dinilai berdasarkan perhitungan tim Apraisal atau lembaga penilai yang Independen.
“ Proses pembebasannya telah dimulai sejak beberapa waktu yang lalu, dimulai dari sosialisasi, musyawarah hingga akhirnya proses pembayarannya,” jelas Deni.
Lebih lanjut Deni mengungkapkan, meski disebut ganti kerugian, proses penggantian lahan masyarakat sebenarnya menguntungkan. Soalnya selain tanah, segala hal yang berada di atas tanah turut dihitung, mulai dari bangunan hingga tanaman.
“ Berbeda dengan jual beli biasa, pembeli tentunya akan menawar karena ingin harga terendah, kemudian yang dibayarkan cuma tanah dan bangunan saja. Terus proses jual belinya pasti ada pemotongan pajak dan biaya administrasi lainnya. Sedangkan diproses ganti kerugian ini tidak ada potongan apapun,” jelasnya.
Ditambahkan Deni, bagi masyarakat yang memiliki tanah yang terisolir lantaran dampak pembangunan proyek, dapat mengajukan permohonan pembebasan tanah sisa.
“ Jika ada tanahnya yang tertutup atau terisolir dan terjebak diantara proyek, segera ajukan permohonan pembebasan tanah. Kami akan perhitungkan itu karena itu terdampak,” pungkas Deni. (Bam/ Diens).