Wajib Baca ! Sanksi Pidana Bagi Masyarakat Yang Nekat Transaksi Rokok Ilegal

Foto : Sosialisasi oleh Diskominfo Kabupaten Lumajang melibatkan perwakilan kantor Bea dan Cukai Probolinggo.
1048
ad

MEMOonline.co.id, Lumajang  - Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika, terus melakukan upaya menekan peredaran rokok ilegal melalui sosialisasi ketentuan di bidang cukai dengan sasaran kalangan pedagang rokok, tokoh masyarakat dan masyarakat umum.

Melalui hal tersebut, diharapkan mampu memberikan edukasi, terkait ciri-ciri rokok ilegal dan apa yang harus dilakukan jika menemukan praktek peredaran Rokok Ilegal di lingkungan.

"Kami berharap memiliki dampak positif dari kegiatan ini. Para pedagang mengetahui rokok yang tidak boleh dijual seperti apa, kalau ada sales rokok ilegal harus bagaimana, harapannya rokok ilegal ini dapat ditekan peredarannya," terang Kepala Bidang Informasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang, Bekti Sawiji pada awak media, Senin (1/11/2021).

Bekti menambahkan, selain sosialisasi yang dilakukan pihaknya, pemerintah juga melakukan operasi pemberantasan melalui jajaran Satpol PP, Dinas Perdagangan, dan beberapa instansi terkait.

Di sisi lain, Ivan Ludiyanto narasumber dari Kantor Bea Cukai Probolinggo menjelaskan, ada beberapa ciri-ciri rokok ilegal, beberapa diantaranya belum punya nama, dikemas secara sederhana, kebanyakan nama plesetan nama rokok ternama dan harganya murah.

Ia menyebut ada sanksi yang menunggu jika melakukan pelanggaran berbentuk pemalsuan Cukai atau memproduksi Rokok Ilegal.

"Ada sanksi yang menjerat pelaku pemalsuan Cukai Rokok, atau memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal," ujarnya.

Beberapa sanksi diantaranya :

1. Pita Cukai Palsu.

Berupa sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit 10x nilai cukai, paling banyak 20x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (b) UU No 39 Tahun 2007.

2. Pita Cukai Bekas.

Berupa sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit 10x nilai cukai, paling banyak 20x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (c) UU No 39 Tahun 2007.

3. Pita Cukai Berbeda.

Dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2x nilai cukai dan paling banyak 10x nilai cukai ya seharusnya dilunasi. Pasal 29 ayat 2a UU No 39 Tahun 2007.

4. Tanpa Pita Cukai ( Polas )

Sanksi pidana penjara paling singkal 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2x nilai cukai dan paling banyak 10x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (c) No 38 Tahun 2007.

Penulis      :   Hermanto

Editor        :   Udiens

Publisher :   Dafa

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Gelaran Pekan Olahraga Pelajar Kabupaten (POPKAB) Lumajang yang berlangsung pada 22–23 Juni 2026 di bawah naungan...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Ketika dunia seringkali terasa dingin, ada sinar kebaikan yang tetap bersinar. Demikian yang terjadi di rumah duka Agus...

MEMOonline.co.id. Sampang- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama DPRD Kabupaten Sampang terus memperkuat komitmen tata kelola keuangan yang...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap kasus perampokan yang...

MEMOonline.co.id. Lumajang-‎ Sebuah pengumuman beredar di kalangan pelaku usaha tambang di wilayah Gladak Perak, pasca meninggalnya seorang pekerja...

Komentar