Wajib Baca ! Sanksi Pidana Bagi Masyarakat Yang Nekat Transaksi Rokok Ilegal

Foto : Sosialisasi oleh Diskominfo Kabupaten Lumajang melibatkan perwakilan kantor Bea dan Cukai Probolinggo.
1040
ad

MEMOonline.co.id, Lumajang  - Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika, terus melakukan upaya menekan peredaran rokok ilegal melalui sosialisasi ketentuan di bidang cukai dengan sasaran kalangan pedagang rokok, tokoh masyarakat dan masyarakat umum.

Melalui hal tersebut, diharapkan mampu memberikan edukasi, terkait ciri-ciri rokok ilegal dan apa yang harus dilakukan jika menemukan praktek peredaran Rokok Ilegal di lingkungan.

"Kami berharap memiliki dampak positif dari kegiatan ini. Para pedagang mengetahui rokok yang tidak boleh dijual seperti apa, kalau ada sales rokok ilegal harus bagaimana, harapannya rokok ilegal ini dapat ditekan peredarannya," terang Kepala Bidang Informasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang, Bekti Sawiji pada awak media, Senin (1/11/2021).

Bekti menambahkan, selain sosialisasi yang dilakukan pihaknya, pemerintah juga melakukan operasi pemberantasan melalui jajaran Satpol PP, Dinas Perdagangan, dan beberapa instansi terkait.

Di sisi lain, Ivan Ludiyanto narasumber dari Kantor Bea Cukai Probolinggo menjelaskan, ada beberapa ciri-ciri rokok ilegal, beberapa diantaranya belum punya nama, dikemas secara sederhana, kebanyakan nama plesetan nama rokok ternama dan harganya murah.

Ia menyebut ada sanksi yang menunggu jika melakukan pelanggaran berbentuk pemalsuan Cukai atau memproduksi Rokok Ilegal.

"Ada sanksi yang menjerat pelaku pemalsuan Cukai Rokok, atau memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal," ujarnya.

Beberapa sanksi diantaranya :

1. Pita Cukai Palsu.

Berupa sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit 10x nilai cukai, paling banyak 20x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (b) UU No 39 Tahun 2007.

2. Pita Cukai Bekas.

Berupa sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit 10x nilai cukai, paling banyak 20x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (c) UU No 39 Tahun 2007.

3. Pita Cukai Berbeda.

Dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2x nilai cukai dan paling banyak 10x nilai cukai ya seharusnya dilunasi. Pasal 29 ayat 2a UU No 39 Tahun 2007.

4. Tanpa Pita Cukai ( Polas )

Sanksi pidana penjara paling singkal 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2x nilai cukai dan paling banyak 10x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (c) No 38 Tahun 2007.

Penulis      :   Hermanto

Editor        :   Udiens

Publisher :   Dafa

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Jakarta- Presiden Prabowo Subianto mengumumkan serangkaian kebijakan perlindungan pekerja dalam peringatan Hari Buruh Internasional...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep terus menegaskan peran strategisnya dalam menjamin hak masyarakat atas keterbukaan...

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Batu berhasil mengamankan seorang pria, yang diduga kuat sebagai bagian...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, dipastikan tetap stabil dan aman...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Komando Distrik Militer (Kodim) 0821/Lumajang kembali menegaskan peran strategisnya dalam mendukung penguatan ekonomi...

Komentar