Foto : Sosialisasi oleh Diskominfo Kabupaten Lumajang melibatkan perwakilan kantor Bea dan Cukai Probolinggo.
Foto : Sosialisasi oleh Diskominfo Kabupaten Lumajang melibatkan perwakilan kantor Bea dan Cukai Probolinggo.
MEMOonline.co.id, Lumajang - Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika, terus melakukan upaya menekan peredaran rokok ilegal melalui sosialisasi ketentuan di bidang cukai dengan sasaran kalangan pedagang rokok, tokoh masyarakat dan masyarakat umum.
Melalui hal tersebut, diharapkan mampu memberikan edukasi, terkait ciri-ciri rokok ilegal dan apa yang harus dilakukan jika menemukan praktek peredaran Rokok Ilegal di lingkungan.
"Kami berharap memiliki dampak positif dari kegiatan ini. Para pedagang mengetahui rokok yang tidak boleh dijual seperti apa, kalau ada sales rokok ilegal harus bagaimana, harapannya rokok ilegal ini dapat ditekan peredarannya," terang Kepala Bidang Informasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang, Bekti Sawiji pada awak media, Senin (1/11/2021).
Bekti menambahkan, selain sosialisasi yang dilakukan pihaknya, pemerintah juga melakukan operasi pemberantasan melalui jajaran Satpol PP, Dinas Perdagangan, dan beberapa instansi terkait.
Di sisi lain, Ivan Ludiyanto narasumber dari Kantor Bea Cukai Probolinggo menjelaskan, ada beberapa ciri-ciri rokok ilegal, beberapa diantaranya belum punya nama, dikemas secara sederhana, kebanyakan nama plesetan nama rokok ternama dan harganya murah.
Ia menyebut ada sanksi yang menunggu jika melakukan pelanggaran berbentuk pemalsuan Cukai atau memproduksi Rokok Ilegal.
"Ada sanksi yang menjerat pelaku pemalsuan Cukai Rokok, atau memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal," ujarnya.
Beberapa sanksi diantaranya :
1. Pita Cukai Palsu.
Berupa sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit 10x nilai cukai, paling banyak 20x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (b) UU No 39 Tahun 2007.
2. Pita Cukai Bekas.
Berupa sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit 10x nilai cukai, paling banyak 20x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (c) UU No 39 Tahun 2007.
3. Pita Cukai Berbeda.
Dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2x nilai cukai dan paling banyak 10x nilai cukai ya seharusnya dilunasi. Pasal 29 ayat 2a UU No 39 Tahun 2007.
4. Tanpa Pita Cukai ( Polas )
Sanksi pidana penjara paling singkal 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2x nilai cukai dan paling banyak 10x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (c) No 38 Tahun 2007.
Penulis : Hermanto
Editor : Udiens
Publisher : Dafa