Perkara Dugaan Intimidasi Jurnalis, Kuasa Hukum Berharap Semua Pihak Hormati Proses Hukum

Foto:Tim kuasa hukum jurnalis dari LBH Malang dan Mahapatih Law Office, saat sesi foto bersama usai konferensi pers
1141
ad

MEMOonline.co.id, Kota Batu - Tim kuasa hukum menggelar konferensi pers di Pos Batu LBH Malang ( Komplek Cafe Dendeng Ontong) Jalan Bukit Berbunga, Kecamatan Batu, Kota Batu, Jumat (10/9/2021).

Terkait perkara dugaan intimidasi, yang diduga dilakukan oleh pihak pusat oleh - oleh ternama di Kota Batu beberapa waktu lalu, yang menimpa seorang jurnalis dari salah satu media online di Jawa Timur, jatimhariini.com, Yiyin Lukman Adiwinoto, yang biasa melakukan tugas peliputan di Kota Batu.

Peristiwa itu mencuat, tatkala usai jurnalis tersebut saat melakukan upaya konfirmasi lanjutan, dirinya mengaku diintimidasi oleh pihak pusat oleh - oleh ternama di Kota Batu itu.

Selanjutnya pasca kejadian, jurnalis tersebut melaporkan peristiwa nahas yang dialaminya ke Polres Batu dan didampingi rekan - rekan seprofesinya.

"Jadi, setelah lakukan Laporan Polisi pihak redaksi klien menunjuk tim kuasa hukum yang mana dari Biro Bantuan Hukum Lumajang yang selanjutnya mensupervisikan kepada beberapa rekan - rekan advokat publik LBH Malang dan Maha Patih Law Office untuk mendampingi kontributornya yakni, saudara Lukman di dalam perkara ini," demikian kata Moch Arif Fitroh Hidayatullah, SH.

Lebih lanjut, Arif menambahkan bahwasanya semua pihak agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Pihak kami ( pelapor-red ) telah dua kali dimintai keterangan oleh penyidik. Selanjutnya kita percayakan kepada penyidik kami yakin POLRI akan bertindak profesional. Kalau toh di luaran berhembus kabar pihak terlapor melaporkan balik ya kami hargai hal itu. Intinya di dalam perkara yang menyangkut profesi jurnalis maka hendaknya berpedoman pada Undang - Undang No.40 tahun 1999 tentang Pers," jelas Anggota PERADI Malang Raya ini.

Di tempat yang sama Antonius Dedy Susetyo, SH yang juga anggota dari tim kuasa hukum juga menyampaikan bahwasanya, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan ( SP2HP ), dan pihaknya siap mengawal perkara ini.

"Ya, kita tunggu saja prosesnya. Karena kami yakin rekan penyidik membutuhkan kecermatan dan ketelitian di dalam menangani perkara ini. Karena perkara ini menyangkut profesi jurnalis yang mana jelas di dalam melaksanakan tugas sebagai jurnalis dilindungi oleh UU Pers yakni UU No. 40 tahun 1999," tegasnya.

Ketika disinggung tentang laporan balik yang dilakukan pihak terlapor, Dedy menanggapinya bahwa akan totalitas mengawal perkara ini.

"Kita tunggu saja mas, andaikan dilaporkan terkait pencemaran nama baik ya menurut saya ini ranahnya sengketa Pers, jelas sekali diatur dalam Undang - Undang ada Hak Jawab dan ada Hak Koreksi. Semua itu ada mekanismenya berikut juga kita harus menghargai keberadaan Dewan Pers. Ya, tapi kita tidak bisa menduga - duga, karena sampai saat ini juga belum ada panggilan terkait laporan balik. Intinya kami siap mas," bebernya kepada para awak media.

Penulis: Risma

Editor: Udiens

Publisher: Dafa

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Lumajang- Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan bahwa pendidikan keagamaan memiliki peran strategis dalam membentuk karakter dan...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Pemerintah Kabupaten Lumajang menilai publikasi pemerintah kini tidak lagi sekadar pelengkap aktivitas birokrasi, tetapi...

MEMOonline.co.id. Jember- Kecelakaan terjadi di Jalan Ahmad Yani NO 130 tepatnya di Desa Kertosari, Kecamatan Pakusari kebupaten Jember melibatkan...

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Proyek pengurangan resiko bencana Gunung Berapi di sungai aliran lahar Semeru Desa Sumberwuluh Kecamatan Candipuro...

MEMOonline.co.id. Lumajang-‎ Ketua DPC GRIB JAYA Kabupaten Lumajang, Nor Holik, menghadiri langsung acara peresmian organisasi MADAS (Madura Asli...

Komentar