Foto : 'LR' tersangka ditahan di rutan Mapolres Lumajang.
Foto : 'LR' tersangka ditahan di rutan Mapolres Lumajang.
MEMOonline.co.id, Lumajang - Unit PPA Satreskrim Polres Lumajang, tangkap pelaku persetubuhan pada anak di bawah umur.
Kejadian tak patut ditiru itu, terjadi di area persawahan masuk Desa Mlawang, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, pada Jum'at (23/7) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo mengutarakan, pelaku yang masih tinggal se desa dengan korban, kini ditahan di rutan Mapolres Lumajang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Pelaku inisial 'LR' (20) warga Desa Mlawang kami amankan di sebuah warung di jalan Prayuana Klakah pasca di laporkan oleh kakak dan ayah kandung korban pada Polsek Klakah melalui seorang Kepala Dusun," ungkapnya, melalui Paursubbag Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta, Rabu (28/7/2021).
Lebih jauh Paursubbag Humas menerangkan, kejadian bermula sedari korban bertemu dengan pelaku di hari yang sama, sebuah minimarket di Desa Klakah. Hingga akhirnya, pelaku membawa korban menuju tempat kejadian.
"Di tempat kejadian perkara ( TKP ), korban disetubuhi sekali, selanjutnya korban dibawa kerumah teman korban didekat pom bensin Klakah dan menginap disana," imbuhnya.
Keesokan harinya, ungkap Shinta korban diajak kerumah orang tua pelaku di Surabaya dan menginap.
''Disitu korban sempat disetubuhi juga sekali. Hingga esok harinya, korban diajak oleh pelaku kembali pulang ke Lumajang. Namun korban diturunkan di Jorongan Probolinggo. Setelah itu korban naik angkot menuju rumah temannya di Desa Klakah, lalu diantar pulang ke rumahnya, dari sanalah akhirnya korban bercerita apa yang telah terjadi pada keluarganya," terang perwira polisi, mantan Kanit Dikyasa itu.
Dihadapan petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya. Sehingga ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat pasal 81 UU No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berkaitan dengan perkara tersebut, diantaranya pakaian yang dikenakan tersangka dan korban saat melakukan aksinya.
Penulis: Hermanto
Editor: Udiens
Publisher: Dafa