Foto : Kantor DLH Kabupaten Sampang di jalan Barisan Indah no 2 Kota Sampang
Foto : Kantor DLH Kabupaten Sampang di jalan Barisan Indah no 2 Kota Sampang
MEMOonline.co.id, Sampang - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ingatkan kepada Tenaga medis di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur untuk tidak membuang limbah medis Covid -19 sembarangan.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat, Faisol Ansori.
Menurutnya, kepada tenaga medis maupun non medis agar mengikuti aturan-aturan yang berlaku terkait penanganan limbah medis.
"Membuang limbah tidak boleh sembarangan, apalagi limbah medis Covid-19," katanya, Rabu (23/6/2021).
Karena menurut dia, selain memperburuk lingkungan, tentunya juga berpotensi menyebarkan virus. Terlebih di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini.
"Ini merupakan upaya bersama dengan tujuan agar semua pihak dapat menerapkan pola hidup yang lebih baik," terangnya.
Apalagi, kata dia, limbah medis dari aktivitas penanganan Covid-19 ini termasuk dalam kategori limbah klinis yang memiliki karakteristik infeksius (A337-1) dan terkategori dalam limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang memerlukan penanganan khusus.
"Limbah B3 itu berbahaya, tidak boleh dibuang sembarang tempat. Ada yang mudah meledak, mudah terbakar, ada yang sifatnya infeksius. Terkait limbah medis ini sifatnya infeksius," bebernya.
Menurutnya, selain memiliki beberapa sifat yang berbahaya dan berpeluang besar menyebarkan penyakit. Ada aturan yang mengatur terkait penanganan limbah B3. Yakni, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
"Pada pasal 59 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah B3, maka diwajibkan untuk melakukan pengelolaan," ungkapnya.
Kemudian, lanjut dia, pada Pasal 69 ayat 1 disebutkan di poin F bahwa setiap orang dilarang membuang B3 maupun limbah B3 ke media lingkungan hidup.
Terkait penanganan limbah medis ini, Faisol menghimbau pada seluruh pihak agar melakukan pengelolaan limbah B3 dengan wajib memenuhi standar dan persyaratan lingkungan hidup.
"Kami berharap semua limbah penanganan Covid-19 tidak ada yang dibuang sembarangan, namun dikelola dengan ketentuan aturan yang berlaku karena limbah itu berbahaya dan beracun," pungkas Faisol.
Penulis: Fathur
Editor: Udiens
Publisher: Lina