FGD "Batu Fight Pornography" Hadirkan Narasumber dari Berbagai Kalangan

Foto: Dari kiri : Suwito, S.H. Dr. Solehoddin, S.H.,M.H dan Bahrul Ulum, S.H.
1253
ad

MEMOonline.co.id, Kota Batu - Senin (8/2/2021) siang Ikatan Wartawan Online (IWO) Malang Raya, menggelar "Focus Group Discussion" (FGD) dengan mengusung tema "Batu Fight Pornography". Acara itu berlangsung di komplek ruko Deduwa, Jalan Diponegoro, No.74, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu.

Narasumber berasal dari berbagai kalangan. Mulai dari Dr. Solehoddin, S.H., M.H Advokat, Lektor Universitas Widyagama Malang, psikolog, advokat, aktivis perempuan, dan wartawan senior.

Di ujung akhir diskusi tersebut, Kasi Intel Kejari Kota Batu, Edi Utomo, SH, MH, didaulat membacakan deklarasi bertajuk anti-pornografi. Deklarasi itu dimaksudkan untuk mengajak semua elemen anak bangsa "memerangi" pornografi yang berpotensi merusak akhlak generasi muda Indonesia.

Jari-jarimu, Harimaumu

Salah satu narasumber, wartawan senior di Malang Raya, Yunanto, memaparkan perihal pornografi dari perspektif Publisistik Praktika, yaitu Jurnalistik.

Penasihat PWI Malang Raya periode 2021-2024 itu mengawali dengan mengutip peribahasa yang terkait dengan pornografi. Dahulu, sebelum reformasi, peribahasanya "Mulutmu, harimaumu".

Setelah reformasi, pemerintah bersama DPR RI banyak melahirkan hukum positif, undang-undang. Bahkan banyak lahir undang-undang khusus yang mengesampingan undang-undang umum. Dalam kontek pornografi di dunia maya (cyber), ada UU No. 11/Tahun 2008 yang telah diubah dengan UU No. 19/ Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian lahir lagi UU No. 44/ Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Maka peribahasa 'Mulutmu, harimaumu' tidak relevan lagi sekarang. Peribahasa itu berubah menjadi 'Jari-jari tanganmu, harimaumu'," tandas wartawan Harian Sore "Surabaya Post" 1982-2002 itu.

Itulah sebabnya, lanjut Yunanto, wartawan wajib "melek" (memahami) hukum. Bila "melek" hukum, wartawan menjadi tahu bahwa pornografi di grup WA itu menabrak Pasal 27, ayat (1), UU ITE. Sanksinya, "meledak" di Pasal 45, ayat (1), UU ITE. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Sanksi pidana di UU Pornografi ada di Pasal 29. Malah lebih berat maksimalnya. Pidana penjara 12 tahun dan/atau denda Rp 6 miliar.

Harus Dikawal

Perkara pornografi di grup WA yang dibentuk oleh institusi "plat merah" di Kota Batu, juga disorot wartawan senior tersebut. Ia meyakinkan, perkara pornografi yang kini sedang ditangani Polres Kota Batu itu bukan delik pers. Sehingga tidak pada tempatnya "berkiblat" pada MoU Kapolri dengan Dewan Pers. Pasalnya, grup WA itu memang bukan institusi pers.

Dr. Solehoddin, S.H., M.H Advokat, Lektor Universitas Widyagama Malang juga mengingatkan pentingnya "pengawalan" terhadap proses penanganan perkara pidana oleh penyidik di Mapolres Kota Batu.

"Harus dikawal, dalam arti prosesnya diikuti secara cermat dan saksama. Siapa yang mengawal? Ya wartawan sendiri. Wartawanlah yang memiliki kemampuan hebat membentuk dan membangun opini publik," tandas pakar hukum yang juga Lektor Universitas Wisnuwardhana Malang itu. (Risma/red)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Sumenep- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep memperkuat langkah antisipasi menghadapi puncak musim kemarau 2026 dengan...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Merinda Tri Agustin...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Dugaan ketidaklengkapan perizinan usaha CV Surya Agro Mandiri yang beroperasi di wilayah Desa Ledoktempuro hingga...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Tingginya angka inflasi di Kabupaten Sumenep selama dua bulan berturut-turut menjadi sorotan...

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Pembangunan daerah yang berdaya saing dan inovatif tidak hanya bergerak dari tingkat kabupaten, melainkan harus...

Komentar