Foto: Ahmad Subhan, Kuasa hukum ahli waris nuranti ( Haniyah )
Foto: Ahmad Subhan, Kuasa hukum ahli waris nuranti ( Haniyah )
MEMOonline.co.id, Jember - Sidang lanjutan perkara pembatalan akte hibah atas nama almarhumah Nuranti yang mendapat hibah dari Satrina B. Nuranti kembali ditunda.
Persidangan atas kasus akte hibah tanah seluas 2773 Meter persegi di Dusun Grujugan Desa Jatisari Kecamatan Jenggawah Kabupaten Jember dengan nomor perkara 175/Pdt.G/2021/PA Jr tertanggal 13 Januari 2021 ditunda atas permintaan dari Kuasa hukum tergugat ke Majelis Hakim.
Dan Kuasa Hukum tergugat (Haniyah Cs -red), Ahmad Subhan membenarkan hal tersebut.
"Iya sidang ditunda Minggu depan. Senin (15/2/2021 -red) depan," terangnya saat ditanya wartawan usai persidangan, Senin (8/2/2021).
"Saya menyampaikan permohonan agar sidang ditunda sebab pihak Kuasa hukum penggugat (Satrina B. Nuranti -red) belum penuhi syarat dan prosedur sesuai hukum beracara persidangan. Belum mendaftar sebagai kuasa hukum," tambahnya.
Namun ketika ditanyakan sebagai Kuasa hukum tergugat, Ahmad Subhan, SH. MH., berharap agar perkara gugatan pembatalan akte hibah berakhir dengan perdamaian.
"Iya, saya berharap kasus ini berakhir dengan perdamaian sebab ini masalah keluarga. Nenek dengan Cucu," pungkasnya mengakhiri.
Sementara, ketika dikonfirmasi MEMOonline.co.id melalui perpesanan WhatsApp, pihak kuasa hukum penggugat, Nanang Kusminano, S.H. membenarkan bahwa sidang ditunda Senin depan.
"Iya ditunda Senin depan. Sebab kami belum melengkapi persyaratan admistrasi," jawab singkat Nanang. (Inul/red)