Kuasa Hukum Pemohon Menduga Termohon Memalsukan Surat Berita Acara Penyitaan BB Tindak Pidana

Foto: Haris Eko Cahyono, kuasa hukum pemohon praperadilan
891
ad

MEMOonline.co.id, Lumajang - Sidang praperadilan yang diajukan oleh Amari (pemohon) warga Desa Wotgalih Kecamatan Yosowilangun melalui kuasa hukumnya, kembali di gelar di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Lumajang, Jum'at (8/1/2021).

Agenda persidangan saat itu, yakni penyampaian kesimpulan oleh pihak pemohon dan termohon.

Ada sejumlah poin tanggapan dan kesimpulan yang disampaikan oleh kuasa hukum pemohon saat itu. Diantaranya terkait dugaan pemalsuan bukti acara penyitaan yang dibuat oleh termohon, dalam hal ini Kasat Reskrim Polres Lumajang.

“Bahwa mencermati bukti - bukti tertulis yang diajukan termohon (Kasatreskrim Polres Lumajang) terbukti secara sempurna termohon memalsu isi berita acara penyitaan barang bukti tindak pidana,” kata kuasa hukum pemohon Haris Eko Cahyono.

Salahsatu buktinya kata Haris, sertifikat atas nama Cipto Raharjo, saat ini kata dia masih berada di Kantor Notaris PPAT Lumajang, I Komang GDE Sutarjana untuk keperluan balik nama. Namun, prosesnya masih dipending karena timbul sengketa atau terdapat blokir sertifikat.

"Akan tetapi berdasarkan bukti berita acara penyitaan dan bukti surat tanda penerimaan barang seolah - olah sertifikat sudah berada dalam penguasaan pelapor atau Hendra Sutejo dan diserahkan atau diperintahkan untuk diserahkan kepada termohon,” imbuhnya.

Mencermati hal itu, Haris menyebut, pelapor maupun termohon baik secara sendiri - sendiri maupun secara bersama - sama, diduga telah membuat surat palsu sebagaimana berita acara penyitaan dan bukti surat tanda penerimaan barang.

“Sehingga sangat layak untuk diproses secara pidana tentang surat palsu sebagaimana diatur di dalam Pasal 263 KUHP,” tukas Haris.

Haris menambahkan, termohon juga diduga telah menciptakan tata cara penyitaan barang bukti perkara pidana yang tidak diatur di dalam KUHAP.

“Yakni mencampur aduk tata cara dan bentuk serta prosedur penyitaan barang bukti tindak pidana yang dilakukan dengan cara memberikan keterangan dalam berita acara melakukan penyitaan uang, barang bergerak, barang tetap yang disita dari pelapor di Banyuwangi dan dimasukkan dalam wilayah Polres Lumajang,” ujarnya.

Menurut Haris, seharusnya diuraikan sesuai fakta, bahwa barang-barang yang akan disita itu berada di Kabupaten Banyuwangi, dan tata cara penyitaannya sudah diatur secara tegas di dalam KUHAP, tata cara penyitaan barang bukti tindak pidana penyitaan diluar daerah penyidik.

Sementara kuasa hukum dari termohon, Budi Setiono dalam sidang saat itu, tetap bersikukuh menolak isi permohonan dan replik dari pemohon. Pihak termohon masih berkeyakinan jika penyitaan tersebut sudah sesuai dengan aturan.(Hermanto/red)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Lumajang- Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan bahwa pendidikan keagamaan memiliki peran strategis dalam membentuk karakter dan...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Pemerintah Kabupaten Lumajang menilai publikasi pemerintah kini tidak lagi sekadar pelengkap aktivitas birokrasi, tetapi...

MEMOonline.co.id. Jember- Kecelakaan terjadi di Jalan Ahmad Yani NO 130 tepatnya di Desa Kertosari, Kecamatan Pakusari kebupaten Jember melibatkan...

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Proyek pengurangan resiko bencana Gunung Berapi di sungai aliran lahar Semeru Desa Sumberwuluh Kecamatan Candipuro...

MEMOonline.co.id. Lumajang-‎ Ketua DPC GRIB JAYA Kabupaten Lumajang, Nor Holik, menghadiri langsung acara peresmian organisasi MADAS (Madura Asli...

Komentar