Kasus Dugaan Pencurian Udang Di PT Bumi Subur, Berbuntut Praperadilan

Foto: Sidang praperadilan digelar di ruang sidang kartika PN Lumajang
668
ad

MEMOonline.co.id, Lumajang - Pengadilan Negeri (PN) Lumajang Jawa Timur, menggelar sidang praperadilan, di ruang sidang kartika, Senin (4/1/2021).

Sidang tersebut merupakan sidang perdana. Dimana sebagai pemohon yaitu Amari melalui kuasa hukumnya. Dan sebagai termohon yaitu Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Masykur.

Di waktu sebelumnya, Amari mengajukan praperadilan melalui kuasa hukumnya, berkaitan dengan penyitaan asetnya oleh pihak Polres Lumajang, dalam perkara dugaan pencurian udang di tambak udang milik PT Bumi Subur, yang terletak di Desa Wotgalih Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang.

Dalam perkara itu, menurut sumber dihimpun media ini, pria berperawakan tinggi itu, berstatus sebagai terlapor.

Dalam sidang, tidak terlihat AKP Masykur selaku termohon. Namun, ada dua kuasa hukumnya yaitu, Adi Riwayanto S.H dan Budi Setiyono S.H.

Sementara kuasa hukum dari pemohon ada empat orang diantaranya yaitu, Mahmud S.H, Yusuf Khamidi S.H, Haris Eko Cahyono S.H dan Kholidazia E.l H F S.H.I M.H.

Dipimpin Hakim Ketua, Aris Dwi Hartoyo S.H sidang saat itu membacakan permohonan praperadilan. Tak sampai satu jam, sidang selesai. Usai sidang, kuasa hukum termohon sepertinya enggan memberikan statemen pawa awak media.

Sementara kuasa hukum dari pihak pemohon, Haris Eko Cahyono mengatakan, sidang memang harus dilakukan secara maraton, dan dalam sepekan ini, akan ada jawaban atau putusan.

“Sidang dipercepat, karena waktu menyelesaikan praperadilan, dalam seminggu harus ada putusan,” ucapnya.

Haris menuturkan, besok Selasa (5/1/2021) ada dua agenda sidang sekaligus. Pagi hari agendanya jawaban dari pihak termohon, dan siangnya penyampaian replik dari pihak pemohon.

Lalu esok harinya lagi, pada Rabu (6/1/2021), juga ada dua agenda sidang. Pagi hari agendanya penyampaikan duplik dari pihak termohon, dan siangnya dengan agenda pembuktian dari pihak pemohon.

Dilanjut pada, Kamis (7/1/2021), agendanya adalah pembuktian dari pihak termohon. Di hari Senin (11/1/2021), imbuh Haris, barulah putusan praperadilan akan disampaikan.

Nanti, dalam sidang dengan agenda pembuktian dari pemohon, Haris menegaskan, jika pihaknya sudah menyiapkan bukti - bukti. Baik itu surat maupun para saksi.

Menurutnya, ketidakhadiran Kasat Reskrim Polres Lumajang, dengan diwakili oleh kuasa hukumnya itu sudah cukup. Meski hingga putusan Kasat Reskrim tidak datang, kata dia juga menyebut tidak berpengaruh pada jalannya sidang.

“Sudah cukup diwakili kuasa hukumnya. Tidak apa - apa karena ada kuasa hukumnya,” terangnya.(Hermanto/red)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriyah dijadikan momentum untuk berbagi rasa oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten...

MEMOonline.co.id, Jember- Bupati Jember Hendy Siswanto melaksanakan program Jember Bershodaqoh (J-Bershodaqoh) di Kecamatan Balung yang meliputi 8...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, membagikan ilmu jurnalistik kepada puluhan...

MEMOonline.co.id, Padang- Hafiz Rahman Hakim atau yang lebih dikenal Hafiz adalah seorang travel content creator asal Indonesia yang lahir di...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Pembangunan Kantor baru gedung DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang peletakan batu pertamanya dilkukan pada 21 Agustus...

Komentar