Foto: Didamping Kapolres dan Dandim, Bupati Sumenep saat menghadiri deklarasi anti narkoba
Foto: Didamping Kapolres dan Dandim, Bupati Sumenep saat menghadiri deklarasi anti narkoba
MEMOonline.co.id, Sumenep - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumenep bersama Kepolisian gelar deklarasi Relawan Anti Narkoba (RAN). Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Mapolres setempat. Jum'at (13/11/20).
Deklarasi itu dilakukan mengaca pada hasil data dari kepolisian resort (Polres) Sumenep. Dimana, hingga bulan ini Polres kota keris telah mengungkap 89 kasus narkoba dan 187 orang tersangka.
Rinciannya. 180 orang laki-laki dan 7 perempuan dengan barang bukti (BB) sebanyak 307,16 gram Narkoba jenis sabu-sabu dan 10 butih pil INEX.
Tentunya, angka tersebut sangat memperhatinkan. Sebab, Kabupaten Sumenep merupakan kota yang memiliki banyak pesantren. Sehingga, deklarasi RAN tersebut diarasa perlu untuk memberantas narkoba di Sumenep.
RAN dibentuk oleh Forkompimda dan Polres Sumenep. Tujuannya tentu saja untuk meminimalisir peredaran narkoba sekaligus membantu tugas pihak kepolisian maupun BNN dalam memerangi barang haram tersebut.
Dalam sambutannya, secara tegas Bupati Sumenep KH A Busyro Karim menyatakan perang terhadap narkoba. Pasalnya, peradaran narkoba di Sumenep sudah menyasar kepada generasi muda.
"Tdak salah jika narkoba dikatakan sebagai racun bagi generasi bangsa, kita harus menerangi narkoba," katanya.
Menurut Bupati dua periode itu, dalam memerangi narkoba harus dilakukan secara bersama-sama dan saling bergandengan tangan.
"Lawan narkoba secara kolektif ,sehingga peredarannya dapat ditekan dengan mudah dan cepat dibrantas," paparnya.
Sementara itu Kapolres Sumenep AKBP Darman menyampaikan, deklarasi relawan anti narkoba melibatkan para pemuda dari unsur organisasi kemasyarakatan.
"Melibatkan tokoh pemuda yang berada di Desa-desa untuk membantu kita dalam pencegahan narkoba," pungkasnya. (Zai/red).