Foto: Satgas Pengawas Koperasi Kota Batu, saat melakukan sidak ke salah satu Koperasi
Foto: Satgas Pengawas Koperasi Kota Batu, saat melakukan sidak ke salah satu Koperasi
MEMOonline.co.id, Kota Batu - Satuan Tugas (Satgas) pengawas koperasi Kota Batu telah melakukan Inspeksi Mendadak ke beberapa Koperasi - koperasi yang ada di Kota Batu secara bertahap.
Hal pertama yang dilakukan Satgas Pengawas Sidak ke Koperasi Artha Mulya, Koperasi Maju Bersama serta Koperasi Sumber Artha yang berlokasi di Jalan Brantas hingga Jalan Raya Sidomulyo, Kecamatan Bumiaji.
"Inspeksi mendadak tersebut dilakukan oleh Satgas Pengawas Koperasi yang secara legal berdasarkan Surat Keputusan Walikota Batu beberapa waktu lalu. Satgas Pengawas saat ini getol melakukan pengawasan, pemeriksaan, pembinaan terhadap koperasi di Kota Batu. Karena menjawab keresahan masyarakat yang selama ini banyak dilakukan oleh koperasi yang berpraktek rentenir," ungkap Kadis Koperasi Kota Batu Eko Suharto. Jumat (13/11/2020).
Menurutnya, tidak hanya koperasi Artha Mulhasil, Koperasi Maju Bersama maupun Koperasi Sumber Artha yang dilakukan pemeriksaan. Namun, akan berkelanjutan semua koperasi yang wilayah kerjanya ada di Kota Batu.
"Karena kami tidak ingin di Kota Batu ini banyak koperasi yang keluar dari semangat koperasi dengan melanggar Undang – undang koperasi," papar dia.
Lebih lanjut, ia jelaskan apalagi daerah Sidomulyo ke arah utara saat ini banyak masyarakatnya terjerat rentenir. Padahal Desa Sidomulyo daerah subur, produktif masyarakatnya, tetapi rentenir merambah hampir ke seluruh wilayah Kecamatan Bumiaji.
"Maka dari itu, dengan dilakukan pemeriksaan, pengawasan, evaluasi terhadap semua koperasi - koperasi yang wilayah kerjanya di Kota Batu. Diharapkan bisa menekan aktifitas koperasi yang berpraktek sebagai rentenir, dan pihaknya akan segera melakukan penutupan terhadap koperasi yang ditemukan dan diduga melakukan kegiatan melanggar Undang – undang Koperasi apalagi melakukan praktek rentenir," tegas dia.
Sementara itu, Suwito selaku Satgas Pengawas yang juga berprofesi sebagai Advokat ini mengatakan, bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kepolisian. Dari hasil sementara Sidak Satgas Pengawas ditemukan beberapa barang yang diduga hasil penyitaan atau perampasan. Yaitu beberapa unit sepeda motor.
"Selain ditemukan koperasi yang tidak melengkapi dokumen - dokumen pendirian, operasional, maupun dokumen koperasi lainnya. Pihaknya segera berkoordinasi dengan aparat kepolisian dengan adanya temuan dugaan barang hasil penyitaan ilegal. Bahkan, diduga barang itu hasil perampasan dari tangan calon anggota dan anggota koperasi itu sendiri," ungkap mantan wartawan ini.
Ia mempertegas koperasi wajib tunduk kepada undang – undang koperasi. Namun, dalam melaksanakan eksekusi, sita maupun upaya hukum lain maka harus dengan penetapan.
"Bahkan putusan pengadilan, tidak diperbolehkan lembaga keuangan manapun apalagi koperasi membenarkan sita barang jaminan maupun eksekusi barang jaminan tanpa penetapan dan putusan pengadilan," tegasnya.
Kendati demikian, ia sarankan bagi siapa saja masyarakat Kota Batu umumnya boleh mengadu kepada Satgas Pengawas Koperasi.
"Apabila merasa dirugikan oleh koperasi yang berpraktek rentenir apalagi melakukan sita maupun eksekusi ilegal yang tidak dibenarkan oleh hukum," pungkasnya. (Risma/udiens).