
MEMOonline.co.id, Bekasi - LSM KOMPI (Komite Masyarakat Peduli Indonesia) pada Jum'at tanggal 2 Oktober 2020 melayangkan surat resmi kepada Pemprov Jawa Barat cq. Gubernur, perihal permohonan pembatalan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (PPAPBD) Kabupaten Bekasi TA 2019 yang telah diparipurnakan oleh DPRD tersebut karena diduga tidak Akuntable, Akurat, Transparan dan Objektif.
Namun sebelumnya, LSM KOMPI telah bersurat ke Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk mengklarifikasi adanya temuan kejanggalan Laporan Capaian Kinerja Makro di PPAPBD Kabupaten Bekasi TA 2019 dan mendapatkan jawaban dari BPKD Kabupaten Bekasi dengan surat bernomor : 900/374/BPKD yang pada intinya menyatakan bahwa membenarkan hasil temuan dari LSM KOMPI tersebut.
"LSM KOMPI mendesak Pemerintah provinsi Jawa Barat sebagai perwakilan pemerintah pusat untuk melakukan evaluasi dan pembatalan Raperda PPAPBD Kabupaten Bekasi 2019 karena informasi yang disampaikan diduga tidak akurat, transparan, akuntable dan objektif serta bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi," tegas Ketua Umum KOMPI, Ergat Bustomy, Minggu (4/10/2020).
KOMPI, lanjut Ergat, akan mengambil sikap dan langkah-langkah konkrit dalam menyikapi persoalan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab dan berperan aktif dalam melakukan social control terhadap kebijakan pemerintah agar bisa tercapai good and clean governance sebagimana yang diamanatkan oleh undang-undang.
"Selanjutnya kami (KOMPI -red) akan menindaklanjutinya ke Mendagri dan langkah terakhir, kami akan melakukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) karena pihak terkait harus bertanggung jawab dan dikenakan sanksi untuk mengganti kerugian negara akibat dari kesalahan ataupun kelalaiannya," ujarnya.
Sebab, imbuh Ergat, PPAPBD sangat krusial sebagai tolok ukur kinerja pemerintah daerah dalam satu tahun anggaran yang juga sebagai acuan pembangunan di tahun berikutnya.
"Jika yang dijadikan landasan pembangunan saja banyak kekeliruan, bagaimana pembangunan berjalan dengan baik. Kabupaten Bekasi ini luas dengan tingkat kompleksitas kebutuhan masyarakat yang cukup tinggi. Kami harap Pemda Kabupaten Bekasi serius dalam pengelolaannya, jangan terkesan main-main dan digampangkan. Kalau tidak mampu sebaiknya pihak-pihak terkait legowo untuk mundur dari jabatannya. Karena mereka digaji oleh rakyat. Artinya untuk kepentingan rakyat harus bekerja dengan profesional dan sesuai dengan aturan-aturan yang telah di tetapkan," urai Ergat.
"Dan kami menunggu jawaban dari Pemprov Jabar terkait hal ini," tuntasnya. (Bam/Diens).

THIS IS AN OPTIONAL
Technology
MEMOonline.co.id. Lumajang- Gelaran Pekan Olahraga Pelajar Kabupaten (POPKAB) Lumajang yang berlangsung pada 22–23 Juni 2026 di bawah naungan...
MEMOonline.co.id. Lumajang- Ketika dunia seringkali terasa dingin, ada sinar kebaikan yang tetap bersinar. Demikian yang terjadi di rumah duka Agus...
MEMOonline.co.id. Sampang- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama DPRD Kabupaten Sampang terus memperkuat komitmen tata kelola keuangan yang...
MEMOonline.co.id. Lumajang- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap kasus perampokan yang...
MEMOonline.co.id. Lumajang- Sebuah pengumuman beredar di kalangan pelaku usaha tambang di wilayah Gladak Perak, pasca meninggalnya seorang pekerja...