Foto: Proyek dermaga di Pagerungan Besar Sapeken
Foto: Proyek dermaga di Pagerungan Besar Sapeken
MEMOonline.co.id, Semenep - Promblem adanya permasalahan penyerobotan tanah seluas 4.648 M2 yang di gunakan sebagai lokasi pembangunan Dermaga oleh Kepala Desa Pengerungan Besar, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, semakin membesar hal itu di sikapi langsung oleh Pemerintah Desa (Pemdes) setempat.
Permaslahan tersebut disebabkan kerena adanya tindakan penyerobotan terhadap tanah milik Abd Hadip yang dilakukan oleh oknom kepala desa setempat.
Abd Hadip selaku ahli waris mengaku tidak terima terhadap tindakan Kepala Desa yang telah melakukan membangunan dermaga diatas lahan miliknya. Dikarenakan dalam pembangunan dermaga tersebut dirinya selaku ahli waris tidak dilibatkan, sehingga perseolan tersebut semakin pelik,
"Selaku ahli waris, saya tidak dilibatkan dalam kesepakatan pembangunan dermaga yang menempati lahan atas nama saya sebagai ahli waris. Ya saya tidak terima atas hal itu, dan saya bersama tokoh dan warga lainnya mengajukan surat peninjauan ulang, namun tidak di respon," kata Abdul Hadip, pada media ini. Jumat (23/2/2018)
Bahkan pihaknya mengaku, penyerobotan atas tanahnya tersebut sudah diadukan ke Pemerintah Desa (Pemdes) Kabupaten Sumenep, yang tujuannya untuk mendapatkan proses mediasi, dan agar segera melakukan pemanggilan kepada kades pangerungan dan camat sapeken.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemdes melalui Pardi selaku Plt Kabag Pemdes Kabupaten Sumenep, membenarkan jika pihaknya telah menerima surat aduan dari ahli waris tanah yang digunakan untuk membangun jembatan. Ia juga mengatakan akan melakukan kordinasi dengan camat sapeken guna menyelesaikan permasalahan penyerobotan tanah di dusun satu tersebut.
"Benar ada surat aduan dari masyarakat, cuma kami akan melakukan pengembangan dulu letak masalahnya dimana. Setelah itu, kami akan memanggil kades pangerungan dan camat sapeken," terang Pardi sambil menunjukkan surat aduan dari masyarakat saat ditemui media ini dikantornya, Jumat (23/2/2018) pagi.
Sementara itu, Sahlan selaku camat Sapeken diduga kuat ikut terlibat dengan kades pangerungan terkait proyek pembangunan dermaga yang menggunakan Dana Desa anggaran 2017 itu.
Tetapi, camat sapeken saat ingin dikorfirmasi terkait dugaan tersebut seakan menutup diri, dihubungi melalui telepon genggamnya oleh media ini tidak direspon meskipun sudah sekian kali dihubungi tetap saja tidak di respon.
Diberitakan sebelumnya, Kamis (22/2) proyek pembangunan Dermaga yang berlokasi di Dusun Satu, Desa Pengerungan Besar, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur ternyata menyisakan persoalan pada lahannya. Pasalnya, proyek yang dikerjakan melalui Dana Desa (DD) anggaran 2017 oleh kepala desa setempat itu dilaksanakan tanpa persetujuan pemilik sah lahan yaitu Abdul Hadip. (Nafi/Diens)