Foto: Kapolres Sumenep AKBP Darman
Foto: Kapolres Sumenep AKBP Darman
MEMOonline.co.id, Sumenep - Kebijakan Kapolri Jenderal Idham Azis terkait maklumat pencabutan larangan berkerumun hanya berlaku untuk wilayah zona merah. Artinya, larangan berkerumun di masa pandemi Covid-19 tidak berlaku di wilayah zona hijau.
Sebagaimana tertuang dalam maklumat Kapolri yang mengeluarkan surat telegram no STR/364/VI/OPS.2./2020 tertanggal 25 Juni 2020 lalu tentang Pencabutan Maklumat Kapolri sebagai upaya mendukung kebijakan adaptasi baru atau new normal
Demikian disampaikan Kepolres Sumenep AKBP Darman. Senin (13/7/20).
"Berhubung Sumenep ini zona merah, jadi maklumat itu tidak berlaku," katanya.
Pria berpangkat dua buah melati emas dipundaknya itu menjelaskan, apabila kebijakan pencabutan maklumat tersebut diberlakukan di wilayah zona merah, maka akan beresiko tinggi. Oleh karena itu pihaknya menjalin kerja sama lintas sektoral sebagai upaya pencegahan penularan wabah Covid-19 di Sumenep.
"Harapan kaami masyarakat juga turut serta berperan dalam memahami kondisi seperti ini," imbuhnya.
Kapolres yang baru menjabat belum genap 1 bulan di Sumenep itu menegaskan, bagi warga atau masyarakat yang tetap tidak mematuhi peraturan pemerintah tentang Physical Distancing dan tetap berkerumun, pihaknya tidak akan segan-segan akan memberikan tindakan tegas.
"Setiap malam, terutama malam Sabtu dan Minggu kami adakan jam malam pembubaran massa yang masih berkerumun, karena di Sumenep penyebaran Covid-19 masih banyak," tegasnya.
Menurut Darman, pihaknya selama masa pandemi Covid-19 berlangsung tidak akan mengeluarkan surat izin yang menimbulkan keramaian.
"Misalnya perayaan pesta nikah, tidak boleh, tamu undangan akad nikah harus terbatas," pungkasnya. (Zain).