Foto: ilustrasi
Foto: ilustrasi
MEMOonline.co.id, Sumenep - Oknum perangkat desa di Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, berinisial L terancam diberhentikan. Hal itu setelah dilaporkan atas dugaan perzinahan ke Mapolres Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Kepala Dianas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Moh. Ramli memasrahkan proses hukum atas oknum perangkat desa kepada pihak kepolisian.
"Siapapun yang melanggar dan berkaitan dengan pidana silahkan saja proses hukum," katanya, Kamis (24/4/2020).
Apabipa dalam proses penyelidikan terbukti melakukan dan statusnya menjadi tersangka, kata Ramli bisa diberhentikan sementara.
Pemberhentian sementara lanjut Ramli, bisa diterapkan apabila ancaman hukumnya minimal lima tahun penjara. Jika ancaman dibawah lima tahuan, tidak harus diberhentikan sementara.
"Tapi, kalau (perkaranya) sudah inkrah makan harus diberhentikan tetap dari jabatannya, meski tanpa harus diberhentikan sementara," jelasnya.
Sebab sambung Ramli perbuatan tersebut termasuk perbuatan yang dilarang. "Masuk perbuatan yang dilarang," jelasnya.
Selasa, 21 April 2020, salah satu oknum perangkat desa di Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep berinisial L (inisial laki-laki) dilaporkan ke Mapolres Sumenep oleh ZA (40) selaku korban dugaan perbuatan perzibaha. Laporan itu diterima oleh Kanit SPKT III Bripka Asharul Fahrizi dengan nomor STPL/87/IV/2020/JATIM/RES SMP. Korban dengan terduga pelaku merupakan warga Kecamatan Dungkek namun beda desa. Kabarnya terduga pelaku merupakan Kepala Dusun. (Ita/diens)