Foto: Darul Hasyim Fath, Ketua Komisi I DPRD Sumenep
Foto: Darul Hasyim Fath, Ketua Komisi I DPRD Sumenep
MEMOonline.co.id, Sumenep – Menindak lanjuti surat dari Mapolres Sumenep terkait dengan Komisioner (KI) Komite Informasi yang diduga rangkap jabatan, Komisi I DPRD Sumenep, Madura Jawa Timur, akan segera memanggil Komisi informasi, untuk mengklrafikasi adanya surat dari penegak tersebut.
“Surat dari Polres sudah kita terima. Kemarin kita terima suratnya,” kata Darul Hasyim Fath, Ketua Komisi I DPRD Sumenep, Rabu (22/4/2020).
Menurut Darul, sebagaimana mekanisme yang ada di parlemen, pihaknya akan memplenokan itu di Komisi untuk kemudian diputuskan dan ditindak lanjuti. Selain itu pihaknya akan memanggil yang bersangkutan.
“Kita akan panggil (Komisi Informasi, red). Komisi I akan memanggil untuk membentuk majelis etik,” terangnya.
Politisi dari PDI Perjuangan ini dengan tegas menyatakan bahwa tidak boleh ada lagi contempt of court. Sebab melawan Peradilan itu tidak boleh.
“Jadi gak ada lagi tawar menawar banding, karena keputusan peradilan itu, keputusan majelis hakim memeriksa substansi perkara berwatak pidana beradministrasi keperdataan,” tegasnya.
Disinggung mengenai seperti apa surat yang dilayangkan Polres Sumenep ke Dewan, Darul katakan agar menunggu.
“Nanti aja tunggu hasil rapatnya seperti apa,” Pungkasnya. (Udiens)