Foto : Rapat Pansus DPRD dengan Diknas Kabupaten Sampang
Foto : Rapat Pansus DPRD dengan Diknas Kabupaten Sampang
MEMOonline.co.id, Sampang - Pengadaan kendaraan di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sampang terindikasi fiktif.
Pengadaan berupa perpanjangan STNK sepeda motor pada Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2018 sebanyak 310, dan pada LKPJ tahun 2019 sebanyak 380.
"Ada selisih 70 unit, di tahun 2018 ada 310, dan di tahun 2019 ada 380 unit," jelas Alan Kaisan, anggota Pansus saat rapat pansus di DPRD Sampang, selasa (14/4/2020) malam.
Menurut Alan, perbedaan selisih ini cukup signifikan, padahal setelah saya tanyakan, apakah di tahun 2019 ada pengadaan kendaraan dinas berupa perpanjangan STNK sepeda motor, dari pihak Disdik mengatakan tidak ada.
"Kok bisa ada perbedaan, dari pihak Disdik tidak bisa menjawab, malah dijanjikan besok (hari ini) untuk menjawab," jelasnya.
Permasalahan ini berkaitan dengan LKPJ, kalau tidak akuntabel seperti ini berarti ada program -program yang tidak maksimal atau juga dugaan ini fiktif. Untuk memastikan itu kita panggil aset, ternyata asset juga tidak bisa menunjukkan data yang valid.
"Kalau besok tidak menunjukkan, ini menjadi catatan merah," jelasnya.
"Kejadian ini tidak hanya terjadi di Disdik saja, akan tetapi hampir terjadi di semua OPD di Kabupaten Sampang," tandas Alan.
Terpisah, Nur Alam, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang saat dikonfirmasi di kantornya mengelak kalau ada selisih.
"Tidak ada selisih," jelas Nur Alam, rabu (15/4/2020).
Wartawan ini mencoba bertanya lagi, dimana letak kesalahan dalam menulis, sehingga ada selisih 70 unit pengadaan, berupa perpanjangan STNK sepeda motor. Nur Alam tetap mengatakan tidak ada selisih.
"Tidak ada selisih, setelah staf saya panggil untuk mengambil data, ternyata tidak ada selisih," jelasnya.
"Pihaknya juga tidak akan hadir ke DPRD, karena tidak ada yang selisih," tandasnya. (Fathur)