Buruh Di PHK Tanpa Pesangon, Pengurus SPSI Malah Jadi Beking Pengusaha

Foto : Surat Kuasa Kurniadi Dan Surat Undangan Dari Tenaga Kerja
27697
ad

MEMOonline.co.id, Probolinggo - Sebuah toko onderdil dan servis motor 'SINAR ABADI MOTOR' yang berlamat di Jl.Gatot Subroto No 34.Kota Probolinggo, baru-baru ini mem PHK karyawannya yang bernama Ferry dengan secara sepihak dan tanpa memberi pesangon kepada karyawannya yang telah mengabdi selama 11 tahun tersebut (bekerja sejak tahun 2009)

Kini kasus PHK sepihak tersebut telah di laporkan kepada DPMPTSP dan NAKER Kota Probolinggo.  Kedua belah pihak pun telah melakukan mediasi tahap pertama atau Klarifikasi  melalui hubungan industrial (HI) di Kantor DMPTSP Dan Tenaga Kerja Kota Probolinggo Jl.  Slamet Riyadi No 20, Kanigaran Kota Probolinggo,  Selasa (15/04/2020)

Namun, ada kejadian yang tidak biasa dalam agenda sidang mediasi pertama tersebut. Pasalnya buruh atas nama Ferry hadir  didampingi kuasanya dari DPC FKUI SBSI Kota Probolinggo. 
Hadir pula Gunawan selaku pemilik Toko 'Sinar Abadi Motor'
didampingi oleh Kurniadi yang diketahui adalah pengurus SPSI Kota Probolinggo.

"Iya benar tadi ada undangan dari DMPTSP Dan Tenaga Kerja Kota Probolinggo, dan  DPC FKUI SBSI Kota Probolinggo diwakili oleh Dani selaku Sekretaris dan Efendi selaku Bendara" ucap Ketua SBSI Kota probolinggo Satriyo H. Miguno,S.Sos.SH kepada awak media Memo Online Selasa(14/4).

Lebih lanjut, pria yang akrab di panggil Yoyok Satriyo dan berprofesi sebagai pengacara itu sangat menyayangkan dan prihatin  atas perilaku pengurus SPSI yang menjadi kuasa Pengusaha , dalam Perselisihan Hubungan Industrial yang sedang ditanganinya tersebut.

"Sayang sekali mas ,tadinya saya tidak percaya kalau pengurus SPSI Kota probolinggo menjadi kuasa pengusaha, tapi setelah saya baca surat kuasanya dan juga lihat  fotonya, memang benar itu mas Kurniadi pengurus SPSI Kota Probolinggo,"pungkasnya

Secara terpisah , Pengurus SPSI dihubungi lewat telepon mengatakan,"Memang bemar saya mendampingi bapak Gunawan sebagai pemilik toko onderdil.
Tapi dalam surat kuasa tersebut ,saya atas nama pribadi karena orang tua saya teman baik pak Gunawan.

Dalam surat kuasa ,saya tidak menyebutkan kata-kata SPSI.
Tolong jagan dipisah-pisah ,selagi bukan di pengadilan siapun bisa menjadi kuasa walau bukan pengacara.(Agus)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Gelaran Pekan Olahraga Pelajar Kabupaten (POPKAB) Lumajang yang berlangsung pada 22–23 Juni 2026 di bawah naungan...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Ketika dunia seringkali terasa dingin, ada sinar kebaikan yang tetap bersinar. Demikian yang terjadi di rumah duka Agus...

MEMOonline.co.id. Sampang- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama DPRD Kabupaten Sampang terus memperkuat komitmen tata kelola keuangan yang...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap kasus perampokan yang...

MEMOonline.co.id. Lumajang-‎ Sebuah pengumuman beredar di kalangan pelaku usaha tambang di wilayah Gladak Perak, pasca meninggalnya seorang pekerja...

Komentar