Foto : Rieke Diah Pitaloka
Foto : Rieke Diah Pitaloka
MEMOonline.co.id, Bekasi - Pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, mendorong pihak Pemerintah untuk menarik Draf RUU Cipta Kerja karena dinilai ada terdapat pasal dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, bahwa Indonesia sedang dilanda wabah Virus Corona (Covid-19).
"Terakhir yang ingin saya sampaikan, sama dengan yang disampaikan oleh Fraksi NasDem tadi bahwa draf ini kalau tidak salah adalah dibuat sebelum adanya Covid-19," kata Rieke dalam rapat kerja dengan pemerintah yang disiarkan langsung di akun YouTube DPR, Selasa (14/4/2020).
"Sehingga dalam proses kita menyerap aspirasi dari publik baik kiranya kita juga memberikan kesempatan kepada pemerintah manakala mau menarik drafnya atau mau memperbaiki draf yang ada," tambahnya.
Kemudian, menurut Rieke yang juga Wakil Ketua Baleg tersebut, memberikan contoh pasal dalam RUU Cipta Kerja yang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat sekarang yakni di dalam Pasal 3 ayat 2 UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), tertuang bahwa dalam KEK dapat dibangun perumahan bagi pekerja. Namun, pasal tersebut tidak ada dalam RUU Ciptaker.
"Saya ambil contoh, mudah-mudahan draf RUU yang saya terima sama dengan yang dari Pemerintah. UU KEK Pasal 3 ayat 2 bagian penjelasan soal fasilitas bagi pekerja dihapus di dalam RUU Cipta Kerja, yang dijelaskan hanya soal perumahan bagi pekerja. Penghilangan frasa 'harus' di pasal 4 ayat 1," papar Rieke.
Contoh lain yang disampaikan Rieke, yakni Pasal 39 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Adapun bunyi pasal tersebut yakni, 'Pemerintah menetapkan kebijakan dan peraturan impor pangan yang tidak berdampak negatif terhadap keberlanjutan usaha tani, peningkatan produksi, kesejahteraan petani, nelayan, pembudi daya ikan, dan pelaku usaha pangan mikro dan kecil'.
"Lalu, Pasal 39 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ini sebenarnya kalau kita mengantisipasi dampak Covid-19, ini tidak boleh dihilangkan. Tetapi di RUU Cipta Kerja justru dihilangkan," sebut Rieke.
"Pasal 39 di RUU Cipta Kerja hanya memuat, Pemerintah pusat menetapkan kebijakan dan peraturan impor pangan dalam rangka keberlanjutan usaha tani," jelasnya.
Jadi dalam hal ini, Rieke memastikan bahwa Fraksi PDI-P akan melakukan pendalaman terhadap RUU Cipta Kerja serta akan memberikan ruang kepada Pemerintah untuk memperbaiki draf RUU tersebut.
"Itu pandangan dari Fraksi PDI Perjuangan. Dan jujur saja, kami harus melakukan pembahasan, pendalaman untuk bisa menyerahkan DIM (Daftar Inventaris Masalah), dan kami memberikan waktu kepada Pemerintah barang kali ada perbaikan," pungkasnya. (Gio/Bam/Diens).