Abaikan Himbauan Pemerintah, Dua Pabrik Rokok di Probolinggo Masih Mengaktifkan Jam Kerja Bagi Karyawannya

Foto : Drs. Jumanto,SH.(Baju Batik) Ketua YKBH-BK Kabupaten Probolinggo
1545
ad

MEMOonline.co.id, Probolinggo - Wabah virus Covid-19 semakin ganas peyebarannya.
Tidak peduli siapapun akan menjadi sasaran. 

Prihatin dengan semakin meluasnya wabah virus covid19, ketua  YKBH-BK Kabupaten Probolinggo mendesak pemerintah agar kedua Pabrik tersebut di liburkan untuk sementara waktu sampai keadaanya pulih kembali, Kamis (26/3/2020).

Drs.Jumanto,SH ketua Yayasan konsultasi  bantuan hukum dan bela keadilan (YKBH-BK) Kabupaten Probolinggo mengatakan, 

Ditemukannya laporan dari lapangan bahwa masih ada sejumlah pabrik rokok di daerah Paiton dan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, yang beroperasi dan tetap melakukan jam kerja aktif bagi karyawan-karyawannya, menimbulkan keprihatinan. Di tengah merebaknya wabah COVID-19 dan himbauan pemerintah untuk memberlakukan WfH (Work from Home), Social Distancing, dan karantina (lockdown), tegasnya.

Bahwasannya dua pabrik rokok atas nama PT Apace(Gudang Garam)di Paiton dan PT Sampoerna di Kraksaan masih mengaktifkan jam kerja bagi karyawannya. Selain itu, disinyalir bahwa kedua pabrik milik perusahaan-perusahaan tersebut tidak memberikan fasilitas kesehatan memadai sebagai antisipasi atas COVID-19, seperti pemberian masker, disinfektan, dan lain-lain. Imbuhnya

"Oleh karena itu, berangkat dari keprihatinan atas nasib karyawan serta keselamatan dan jaminan keamanan mereka, juga untuk membantu pemerintah meredam risiko penyebaran COVID-19 di Kabupaten Probolinggo, kami mendesak" terangnya kepada awak media  Memo Online

Selain mendesak, kedua Perusahaan tersebut di liburkan, ketua YKBH-BK Kabupaten Probolinggo juga meminta supaya Karyawan mendapatkan haknya, Perusahaan-perusahaan rokok di Probolinggo meliburkan jam kerja di pabrik, mengingat risiko penularan COVID-19 di tempat-tempat kerja.

 Perusahaan-perusahaan rokok di Probolinggo menjamin hak-hak karyawan (upah/gaji, tunjangan-tunjangan, insentif, dll.) tetap terpenuhi 

Selama masa libur kerja. Apabila ditemukan pelanggaran, maka dapat diusut oleh Dinas Ketenagakerjaan atau aparat yang berwenang, paparnya.

Pemerintah dan aparat memastikan pabrik memiliki standar kesehatan yang memadai dan terstandarisasi bagi penanganan COVID-19.

Pemerintah dan aparat memastikan tidak terjadi pelanggaran hak-hak dan jaminan keselamatan tenaga kerja di lapangan.

Serikat-serikat karyawan mengawal dan memastikan lockdown dan social distancing di pabrik masing-masing sesuai himbauan pemerintah, pungkasnya.(Agus)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Lumajang- Kepulan asap hitam pekat terlihat membumbung di udara wilayah Kecamatan Klakah dan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang,...

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batu terus memperkuat peran Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dengan...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (D-PUTR) terus melakukan langkah guna menunjang...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Momentum Halalbihalal Makayasa bersama insan media di Ayoka Cafe, Rabu (8/4/2026), menjadi titik awal pemaparan roadmap...

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Badai dugaan jual beli kios dan los di Pasar Induk Among Tani Kota Batu, dalam tahap penyelidikan Kejaksaan Negeri...

Komentar