Foto : Drs. Jumanto,SH.(Baju Batik) Ketua YKBH-BK Kabupaten Probolinggo
Foto : Drs. Jumanto,SH.(Baju Batik) Ketua YKBH-BK Kabupaten Probolinggo
MEMOonline.co.id, Probolinggo - Wabah virus Covid-19 semakin ganas peyebarannya.
Tidak peduli siapapun akan menjadi sasaran.
Prihatin dengan semakin meluasnya wabah virus covid19, ketua YKBH-BK Kabupaten Probolinggo mendesak pemerintah agar kedua Pabrik tersebut di liburkan untuk sementara waktu sampai keadaanya pulih kembali, Kamis (26/3/2020).
Drs.Jumanto,SH ketua Yayasan konsultasi bantuan hukum dan bela keadilan (YKBH-BK) Kabupaten Probolinggo mengatakan,
Ditemukannya laporan dari lapangan bahwa masih ada sejumlah pabrik rokok di daerah Paiton dan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, yang beroperasi dan tetap melakukan jam kerja aktif bagi karyawan-karyawannya, menimbulkan keprihatinan. Di tengah merebaknya wabah COVID-19 dan himbauan pemerintah untuk memberlakukan WfH (Work from Home), Social Distancing, dan karantina (lockdown), tegasnya.
Bahwasannya dua pabrik rokok atas nama PT Apace(Gudang Garam)di Paiton dan PT Sampoerna di Kraksaan masih mengaktifkan jam kerja bagi karyawannya. Selain itu, disinyalir bahwa kedua pabrik milik perusahaan-perusahaan tersebut tidak memberikan fasilitas kesehatan memadai sebagai antisipasi atas COVID-19, seperti pemberian masker, disinfektan, dan lain-lain. Imbuhnya
"Oleh karena itu, berangkat dari keprihatinan atas nasib karyawan serta keselamatan dan jaminan keamanan mereka, juga untuk membantu pemerintah meredam risiko penyebaran COVID-19 di Kabupaten Probolinggo, kami mendesak" terangnya kepada awak media Memo Online
Selain mendesak, kedua Perusahaan tersebut di liburkan, ketua YKBH-BK Kabupaten Probolinggo juga meminta supaya Karyawan mendapatkan haknya, Perusahaan-perusahaan rokok di Probolinggo meliburkan jam kerja di pabrik, mengingat risiko penularan COVID-19 di tempat-tempat kerja.
Perusahaan-perusahaan rokok di Probolinggo menjamin hak-hak karyawan (upah/gaji, tunjangan-tunjangan, insentif, dll.) tetap terpenuhi
Selama masa libur kerja. Apabila ditemukan pelanggaran, maka dapat diusut oleh Dinas Ketenagakerjaan atau aparat yang berwenang, paparnya.
Pemerintah dan aparat memastikan pabrik memiliki standar kesehatan yang memadai dan terstandarisasi bagi penanganan COVID-19.
Pemerintah dan aparat memastikan tidak terjadi pelanggaran hak-hak dan jaminan keselamatan tenaga kerja di lapangan.
Serikat-serikat karyawan mengawal dan memastikan lockdown dan social distancing di pabrik masing-masing sesuai himbauan pemerintah, pungkasnya.(Agus)