Perokok Bakal 'Nyanun' Di Wilayah Kabupaten Bekasi

Ilustrasi Kawasan Tanpa Rokok
2064
ad

MEMOonline.co.id, Bekasi-Cikarang Pusat - Sebentar lagi para perokok yang berada dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak akan bebas lagi “ngelepus” seperti saat sekarang yang bebas merokok di sembarang tempat karena Pemerintah Kabupaten Bekasi sudah membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi, dr. Sri Enny mengatakan bahwa Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok dibuat untuk memfalitasi masyarakat yang tidak merokok sehingga perlu adanya pembahasan ruang bagi para perokok.

“Beberapa tempat yang dilarang itu nantinya adalah tempat-tempat atau fasilitas umum seperti tempat bermain anak, rumah sakit, sekolah, Mesjid dan fasilitas-fasilitas lainnya,” ucapnya saat ditemui seusai menghadiri rapat paripurna Penyampaian Nota Bupati Bekasi tentang Kawasan Tanpa Rokok di gedung DPRD kabupaten Bekasi, Selasa (6/2/2018).

Tidak hanya pengaturan area KTR, Pemerintah Kabupaten Bekasi juga akan menerapkan pemberian  sanksi berupa denda bagi perokok yang melanggar aturan atau yang nekad merokok di tempat-tempat yang sudah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok.

Sementara, ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Sunandar, mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima pengajuan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok tersebut dan akan segera dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus).

Menurut Sunandar, Kawasan Tanpa Rokok Merupakan area atau ruangan yang bebas dari asap rokok, memproduksi rokok, menjual rokok, mengiklankan atau mempromosikan rokok.

“Kalau tidak salah, dalam Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok tersebut ada sekitar 20 tempat yang diajukan,”ucapnya.

Sunandar meminta, ketika sudah jadi Peraturan Daerah, maka harus berjalan efektif dengan sanksinya.

Di dalam Raperda ada sanksinya juga. Itu kita dimulai dari teguran pertama, teguran kedua hingga teguran ketiga.

“Setelah semua tahapan teguran sudah dilakukan tetapi masih melanggar, maka akan dijatuhkan sanksi  berupa denda sebesar satu juta rupiah bagi pelanggar/ perokok dan sebesar sepuluh juta rupiah bagi pengelola tempat/ gedungnya,” pungkasnya. (Bam/ Diens).

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Probolinggo- Suasana hening dan penuh penghormatan menyelimuti Taman Makam Pahlawan (TMP) Kraksaan di Desa Kebonagung Kecamatan...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Semarak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia terasa meriah di PAUD H.I. EL-FATH melalui...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Pemerintah...

MEMOonline.co.id. Probolinggo- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo menggelar rapat paripurna pada Jum’at (14/8/2026) dalam...

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Menghadapi pesatnya perkembangan teknologi informasi dan ancaman kejahatan siber, Satuan Binmas (Satbinmas) bersama...

Komentar