Foto: tersangka curanmor asal pulau kangean sumenep
Foto: tersangka curanmor asal pulau kangean sumenep
MEMOonline.co.id, Sumenep - Kepolisian Resort Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil membekuk dua pemuda yang diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor.
Dua pemuda itu adalah Farid (28) dan Moh. Haris alias Taris (33). Keduanya merupakan warga Kecamatan Arjasa Pulau Kangean. Mereka berdua diamankan saat berada di Pulau Kangean, pada Senin 16 Desember 2019 sekira Pukul 19.30 WIB.
Mereka diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor merk Vixion milik Syaiful Rijal (21) warga Dusun Gadding Kecamatan Manding, Selasa 22 Oktober 2019 sekira Pkl. 20.00 WIB.
Saat itu motor Vixion warna putih sedang diparkir didepan kamar kost milik P. Samsul tepatnya di Jl. Dr. Cipto, Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep.
"Mereka diamankan oleh tin Resmob Polres Sumenep," kata AKP. Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep, Selasa,
Dikatakan, terungkapnya aksi warga Pulau Kangean tersebut berawal dari rekaman CCTV. Dalam rekaman CCTV tersebut terlihat seorang laki-laki menaiki sepeda motor bebek matik sambil mendorong sepeda motor yamaha Vixion yang juga dikendarai seorang laki-laki lain dengan menggunakan kakinya ke arah utara.
"Motor itu dibawa dalam keadaan mati, karena pemilik memutus salah satu kabel, jika tidak disambung tidak akan hidup," ungkapnya.
Usai peristiwa itu, pemilik motor memilih untuk melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak Kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui pelaku merupakan warga Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean. Sehingga dilakukan penangkapan.
Farid ditangkap saat berada di Jalan PUD Desa Kolo-Kolo, sedangkan Taris ditangkap saat berada di Jalan PUD Desa Angon-Angon, Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep.
"Usai diamankan mereka dibawa ke Polsek Kangean untuk dilakukan pemeriksaan," jelasnya.
Setelah diinterogasi, keduanya kata Widi mengakui jika telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor berupa vixion. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat perbutannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUP Pidana. (Ita/diens)