Foto: Edi Sutomo Kasi Pidana Khusus Kejari Sampang.
Foto: Edi Sutomo Kasi Pidana Khusus Kejari Sampang.
MEMOonline.co.id, Sampang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang memanggil inisial ES kepala sekolah (Kepsek) SDN Banyuanyar 2 Sampang Madura Jawa Timur, Senin (29/7/2019).
Pemanggilan tersebut terkait kasus korupsi dana pembangunan ruang kelas baru (RKB) dengan tersangka Akh. Rojiun dan Moh. Edi Wahyudi.
“ES dipanggil jadi saksi pemberian fee kepada dua tersangka,” ucap Edi Sutomo Kasi Pidana Khusus Kejari Sampang.
Lebih lanjut, sampai saat ini kasus penerimaan fee yang dilakukan Akh. Rojiun dan Moh. Edi Wahyudi dalam proses penyelidikan, kami masih mengembangkan baik saksi dan temuan bukti bukti baru kedepan.
"Dalam kasus ini, pihaknya masih dalam tahap penyidikan, baik itu saksi dan alat bukti lainnya demi kelengkapan," ungkapnya.
Perlu diketahui, ES (Kepsek SDN Banyuanyar 2) dipanggil jadi saksi terkait dugaan korupsi RKB di SDN Banyuanyar 2 senilai 1.4 miliar rupiah dengan Fee 12.5% yang melibatkan dua pejabat Disdik Sampang menjadi tersangka. (fathur/diens)