
MEMOonline.co.id, Pamekasan - Ribuan nelayan yang ada di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, melakukan aksi demo ke Kantor DPRD setempat, Senin (8/1/2018).
Mereka menuntut pencabutan penerapan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) tentang pelarangan penggunaan cantrang sebagai alat penangkap ikan, yang dinilai sangat tidak memihak dan justru merugikan nelayan.
Sebelum berangkat ke kantor Wakil Rakyat para nelayan menggelar orasi dari monumen Arek Lancor, mereka membentangkan poster bersisikan keceman dan permintaan pencabutan kepada Menteri Perikanan dan Kelautan RI, Susi Widiastuti.
"Kedatangan kami meminta wakil rakyat dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) membantu nelayan agar peraturan tersebut dicabut," teriak Korlap Aksi, Sutan Taqdir Ali Syahbana.
Karena menurutnya tuduhan pemakaian alat tangkap yang dianggap merusak terumbu karang itu tidak benar, dan dalam UU 1945 disebutkan bahwa kekayaan alam milik kesejahteraan rakyat Indonesia.
"Secara tidak langsung kami dijajah di laut dengan mengatasnamakan aturan," Ujarnya. (Cps/MHE)