Foto: Kapolres Sampang AKBP Budi Wardiman
Foto: Kapolres Sampang AKBP Budi Wardiman
MEMOonline.co.id, Sampang - Penyebar hoax Bupati Sampang, yakni seorang guru di salah Satu MTs di Kecamatan Robatal, ditangguhkan.
Hal itu dikarenakan, oknum guru penyebar hoax Bupati Sampang, dan bertugas dibawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) Sampang, tercatat sebagai tehnisi program UNBK di wilayah Kecamatan Robatal
Sementara terungkapnya penahanan guru penyebar hoax bupati itu, saat awak media menemui langsung Kapolres Sampang AKBP Budi Wardiman, Kamis (28/3/2019).
Menurut Kapolres, tersangka penyebar hoax Bupati Sampang itu, sudah diamankan oleh pertugas.
“Kemarin lusa sudah kami amankan, namun penahanannya kami tangguhkan,” kata Kapolres Sampang AKBP Budi Wardiman, kepada sejumlah awak media.
Menurutnya, penangguhan penahanan guru penyebar hoax itu, atas dasar permintaan dari Kemenag Sampang. Dengan alasan si penyebar hoax merupakan ahli IT di lingkungan tempat dia mengajar.
“Sehingga, kalau di ditahan akan mengganggu pelaksanaan UNBK,” terangnya.
Selain itu, alasan penangguhan penahanan guru penyebar hoax, atas permintaan langsung Kemenag Sampang.
Apalagi dalam masalah penangguhan penahanan oknum guru penyebar hoax, dijamin oleh Kemenag.
"Jaminan penangguhan penahanannya dari pihak Kemenag bahwa tersangka tidak akan melarikan diri dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, sewaktu waktu dibutuhkan proses pemeriksaan maka akan kita panggil," pungkasnya. (fathur/diens)