Foto: Raosi Samarano, tim hukum memoonline.co.id
Foto: Raosi Samarano, tim hukum memoonline.co.id
MEMOonline.co.id, Sumenep - Kasus kekerasan terhadap wartawan Memoonline.co.id oleh salah satu ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Desa Plakpak, Kecamatan Pagantenan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, disesalkan semua pihak.
Tak terkecuali pengacara senior, Rausi Samorano, yang tergabung di Tim Hukum Redaksi memoonline.co.id juga menyesalkan tindakan arogansi salah satu ketua Pokmas itu.
Sebab menurutnya, setiap wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 tahun 1999.
Sebagai mana ditegaskan dalam Pasal 18 J.O Pasal 351 KUHP 'barang siapa yang menghalangi tugas wartawan bisa dipidana selama 2 tahun penjara dan denda 500 juta'.
"Dalam waktu dekat kami akan turun ke Pamekasan, untuk menganalisisi kasus itu. Dan kami selaku Tim Hukum redaksi, akan melakukan pendampingan terhadap wartawan kami disana." kata Raosi Samarano, Kamis (10/1/2019).
Hal itu akan dilakukan, tindakan tersebut dinilai telah mencederai tugas wartawan, selain itu juga dan merusak tatanan demokrasi, dimana kebebasan Karena pers adalah salah satu pilar utama demokrasi.
"Padahal sudah ada ruang hak jawab yang disediakan sesuai UU Pers, kenapa itu tidak dilakukan. Kok terkesan main hakim sendiri," tegasnya.
Peristiwa kekerasan itu terjadi di Balai Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan Senin, 7 Januari 2019 sekitar pukul 10.30 WIB, saat Ahmad Jalaluddin Faisol (22) melakukan peliputan kegiatan pekerjaan proyek rekonstruksi penahan tebing dan pokmas di Desa Plakpak.
Saat itu Faisol sapaan akrabnya mengaku kekerasan dengan cara dicekik lehernya oleh oknum ketua Pokmas. Aksi tersebut sempat direkam oleh Faisol. Akibat aksi tersebut Faisol mengalami luka gores pada leher bagian kiri dan langsung melaporkan ke Polres Pamekasan dengan surat bukti lapor LP/10/1/2019/Jatim/Res Pmk tanggal 07 januari 2019. Hingga saat ini belum diketahui penyebab aksi kekerasan tersebut. (Jun/Red)