Foto: Kajari Sumenep Bambang Panca Wahyudi Hariadi
Foto: Kajari Sumenep Bambang Panca Wahyudi Hariadi
MEMOonline.co.id, Sumenep - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, Bambang Panca Wahyudi Hariadi mengatakan jika penyidikan kasus korupsi pemeliharaan Jalan Sonok, Desa Karang Tengah, Kecamatan Nonggunong, Pulau Sapudi, sangat cepat dibandingkan perkara korupsi lain.
Terbukti, dalam kurun waktu sekitar dua minggu Kejari Sumenep Sudah bisa menetapkan dua tersangka.
"Hanya sekitar dua minggu, karena pembuktiannya mudah dan cepat. Sehingga, langsung kami lakukan penahanan kepada kedua tersangka," katanya pada sejumlah media, Selasa (11/12/2018).
Sementara dua tersangka yang sudah ditetapkan Kejari Sumenep itu, adalah FAH dan FA. Keduanya merupakan rekanan proyek. Nilai kontrak proyek pemeliharaan berkala Jalan Sonok, Desa Karang Tengah, Kecamagan Nonggunong itu sebesar Rp 925.420.000 dari pagu anggaran sekitar Rp1 miliar.
Sedangkan pemenang tender pada proyek yang dibiayai APBD II tahun 2018 itu, adalah CV Tiga Putri. Dan telah menerima uang muka pekerjaan sebesar Rp277.626.000.
Namun, uang muka yang diterima tidak dipergunakan untuk pembelian barang. Sehingga ditengah perjalanan diputus kontrak.
Lebih lanjut Bambang mengatakan pekerjaan proyek tersebut tidak didampingi oleh Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D). Sehingga tidak bisa dilakukan pencegahan.
"Kalau didampingi bisa diproteksi dan pencegahan. Sudah ada yang melapor, kita langsung proses," jelasnya.
Ditanya tidak memberikan tenggang waktu pengembalian?, pria kelahiran Malang itu belum bisa menjelaskan. Karena persoalan tersebut merupakan ranah penyidik.
"Soal itu, langsung ke penyidik,” jelasnya.
Menurut Bambang, untuk proyek yang didampingi TP4D, maka dipastikan dikawal dari awal sampai pekerjaan selesai. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, maka tidak segan-segan untuk melakukan teguran.
“Ya, pasti dikawal. Tapi, tidak semua pengajuan pendampingan disetujui,” tukasnya. (Ita/diens)